-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keluar Tanpa Pengawalan, Napi Perempuan Jadi Sorotan

    02/04/22, 18:07 WIB Last Updated 2022-04-02T11:08:00Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Seorang narapidana perempuan dari Rutan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, NL menjadi sorotan publik lantaran terlihat bebas di luar. 

    Bahkan narapidana tersebut hadir sebagai saksi di persidangan tanpa pengawalan petugas. Dalam persidangan kasus penggelapan dengan terdakwa L, pada 23 Februari 2022 lalu, NL hadir sebagai saksi.

    Kehadiran NL menjadi perhatian karena datang tak sebagaimana layaknya narapidana pada umumnya. Ia datang bebas tanpa pengawalan petugas, sementara masa hukuman NL masih belum berakhir.

    NL divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada 30 Juni 2020 atas kasus penggelapan uang perusahaan PT. Pixel Perdana Jaya senilai Rp 2,5 miliar. 

    Penahanan NL sudah dilakukan sejak 18 Maret 2020, dimana sampai Februari 2022 berarti NL belum menjalani setengah masa tahanan berdasarkan hasil putusan pengadilan.

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Rutan Perempuan II Yogyakarta, Ade Agustina menuturkan, keluarnya NL karena mendapat asimilasi dari pemerintah. NL mendapat asimilasi karena sudah menjalani separuh masa tahanan.

    "Sekarang asimilasi rumah. Dia sudah menjalani setengah masa tahanan pada 13 September 2021," kata Ade, Rabu (30/03/2022). 

    Ade mengatakan, vonis Novi atas kasus penggelapan yakni 3 tahun 6 bulan. Sehingga, asimilasi bisa dilakukan karena sudah menjalani setengah masa tahanan.

    "Asimilasi sampai 30 Juni 2022, tetapi karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan diberikan pembebasan bersyarat pada 16 April 2022," ujar Ade.

    Sementara Dadang Danie dari Lembaga Hukum Danie Purnama & Partners menyoroti kejanggalan tersebut. Dadang menyoroti perbedaan data putusan yang dimiliki Rutan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Ada kejanggalan selisih bulan yang cukup signifikan dan harus mendapat perhatian serius.

    "Ada perbedaan yang cukup signifikan, 6 bulan masa tahanan.

    Sehingga akan sangat mempengaruhi syarat pengajuan asimilasi menjalani 1/2 masa tahanan, ataupun syarat pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain yaitu 2/3 masa tahanan. Yang jadi pertanyaan kemana hilangnya 6 bulan masa tahanan?," tandas Dadang, Kamis (31/03/2022). (Ed)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close