-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hadapi Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Apel Pasukan

    22/04/22, 14:15 WIB Last Updated 2022-04-22T07:15:40Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja - Setelah selama dua tahun tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19, angkutan Lebaran kembali digelar pada 2022 ini. 


    Executive Vice President KAI Daop 6, Iwan Eka dalam membacakan sambutan dan arahan mengenai Angkutan Lebaran 2022 dari Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan kondisi ini patut disyukuri bersama. 


    "Seiring dengan penanganan atas pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan sesuai kebijakan Pemerintah yang telah mengizinkan adanya Mudik Lebaran di Tahun 2022 ini," katanya dalam Apel Gelar Pasukan Posko Angkutan Lebaran 1443 H - Tahun 2022 di Halaman Timur Stasiun Yogyakarta, Jumat (22/4). 


    Iwan mengatakan masa Posko Angkutan Lebaran telah ditetapkan akan berlangsung selama 22 hari, dimulai hari ini pada tanggal 22 April (H-10) s.d 13 Mei 2022 (H+10). Pemerintah telah menetapkan masa cuti lebaran pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022 dan mengingatkan akan adanya lonjakan penumpang mudik lebaran di Tahun 2022 ini. 


    Oleh karenanya pada masa Angkutan Lebaran kali ini, sesuai amanat yang telah diberikan Presiden, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, KAI sebagai salah satu moda utama transportasi nasional dalam mudik lebaran, harus memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kegembiraan. 


    Apel Gelar Pasukan yang diikuti pegawai Daop 6 Yogyakarta, dan TNI / Polri ini menandai dimulainya masa Posko Angkutan Lebaran 1443 H - Tahun 2022.


    Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto menjelaskan bahwa selama masa Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 mengoperasikan 24 perjalanan KA Jarak Jauh dan menyediakan 200 ribu lebih tempat duduk. 


    "Untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh penumpang KA pada masa Angkutan Lebaran, Daop 6 menyiagakan 1300 pekerja Daop 6, 126 personil Polsuska, 206 security, dan perbantuan personil TNI-POLRI yang ditugaskan di Daop 6. Selain itu, ada petugas posko pegawai Daop 6 yang  turut membantu pelayanan di berbagai stasiun di wilayah Daop 6," jelas Supriyanto.


    Ada pun persiapan Angkutan Lebaran telah dilaksanakan jauh hari dengan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun dan di atas KA oleh Ditjenka, inspeksi bersama oleh jajaran Direksi KAI, Kemenhub, dan KNKT, serta persiapan SDM KAI melalui diklap terpadu petugas operasional.


    "KAI akan memberikan pelayanan terbaik dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kenyamanan dan kesehatan penumpang KA. Petugas senantiasa siaga di stasiun dan di lintas. Kami tambahkan 15 petugas pemeriksa jalur dan 6 penjaga perlintasan KA. Selain itu, ada Alat Material Untuk Siaga atau AMUS yang ditempatkan di 17 lokasi untuk penanganan kedaruratan operasional secara cepat," beber Supriyanto.


    Berkaitan dengan persyaratan penumpang, Supriyanto menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru, untuk penumpang berusia 6 sampai 17 tahun  tidak lagi harus menyertakan hasil negatif antigen atau PCR, namun cukup sudah divaksin dosis 2. 


    "Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” ungkap Supriyanto.


    Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

     

    a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

    b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

    c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

    d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

    e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

    f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan


    "KAI Daop 6 menghimbau agar seluruh penumpang KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk penumpang KA yang akan melaksanakan vaksin booster, KAI Daop 6 menyediakannya di Klinik Mediska Yogyakarta dan Klinik Mediska Solobalapan. Mari mudik dengan aman, nyaman, sehat menggunakan kereta api," tutup Supriyanto. (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close