-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PDAM di Yogyakarta Dapat Akses Kredit Lunak

    05/08/20, 17:08 WIB Last Updated 2020-08-05T10:10:10Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberikan kucuran kredit lunak guna meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Mereka bisa memanfaatkan salah satunya untuk pembuatan jaringan perpipaan atau memperluasnya.

    Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Santoso Rohmad mengatakan kredit lunak ini merupakan program khusus dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60/PMK.08/2020 Tahun 2020. Yakni mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum. 

    “Dari pemerintah, ada subsidi bunga 5 persen. Artinya kredit ini akan menjadi sangat lunak dengan jangka waktu 20 tahun,” katanya, Rabu (5/8).

    Santoso mengatakan peminjaman kredit lunak ini tergantung dari masing-masing PDAM. Misal mereka hanya mampu Rp10 miliar, maka juga akan diberikan Rp10 miliar.

    “Kami melihat kemampuan keuangan masing-masing. Jadi bank teknis tetap kami perhitungkan, kecuali kalau dari Pemda menjaminnya, misal minta Rp25 miliar ya kami berikan. Nanti angsurannya dari pengembangan yang lain, kan bisa,” kata dia.


    Santoso mengatakan, dana segar ini bisa untuk meningkatkan kapasitas produksi air minum, memperluas jaringan pelayanan, maupun peningkatkan kualitas pelayanannya.

    Di Gunungkidul misalnya, juga bisa membuat sumur-sumur bor di lokasi tertentu yang daerahnya selama ini mengalami krisis air dan tidak memungkinkan dijangkau jaringan perpipaan. “Harapan kami, PDAM bisa melakukan lompatan lebih,” katanya.

    PMK 60 tahun 2020 merupakan percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses seratus persen air minum. Memberikan akses pembiayaan bagi PDAM untuk memperoleh kredit investasi  dari perbankan nasional. Selain itu juga mendorong perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM.

    Stimulus yang diberikan melalui aturan ini berupa pemberian subsidi bunga maksimal 5 persen bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi, suku bunga sebesar SPN 12 bulan + 5 persen. Penjaminan dari pemerintah yakni sebesar 70 persen dari nilai kredit investasi. Untuk jangka waktu kredit maksimal selama 240 bulan.(dho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close