-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Protokol Hewan Kurban Iduladha di Jogja Diperkatat

    11/07/20, 17:57 WIB Last Updated 2020-07-11T11:00:07Z

    Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat protokol penyembelihan hewan kurban untuk Iduladha pada akhir Juli nanti. Hal ini dilakukan sebagai upaya kewaspadaan potensi penyebaran Covid-19 yang diakibatkan dari pergerakan hewan kurban sejak pembelian hingga pembagian dagingnya.

    Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poeradi mengatakan proses peredaran hewan kurban cukup panjang. "Maka kami punya perhatian terhadap pergeseran hewan kurban dari tempat satu ke yang lain sehingga lebih terjaga protokol Covidnya," kata Heroe di sela sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sabtu (11/7).

    Protokol yang akan diterapkan juga terkait penyembelihan dan pemotongan hewan kurban dan saat memasukkan ke kantong, hal itu dinilai penting untuk diantisipasi karena prosesnya yang panjang.

    "Kita belajar dari Korea dan Cina yang mereka sudah mulai membuka negaranya tapi sebarannya dari pasar makanan dan gudang e-commerce masih ada, ini yang harus kita antisipasi," jelasnya.

    Oleh sebab itu melalui Baznas dan Dinas Pertanian dan Pangan Pihaknya mengumpulkan panitia penyelenggara kurban untuk diberikan sosialisasi sekaligus mempersiapkan protokol Covid-19 supaya lebih berhati-hati dan menjaga sebaran supaya tidak terjadi di lingkungan warga saat proses kurban berlangsung.

    "Terkait aturan khusus, kita sedang sosialisasikan menyangkut tentang bagaimana penata usahaan dari hewan datang sampai daging kurban dibagikan. Jadi ini sudah ada," imbuhnya.

    Maka, sambungnya hal itu disosialisasikan  kepada panitia penyelenggara kurban supaya perhatian terhadap protokol Covid-19 dalam proses penyembelihan dan pembagian kurban semuanya aman.

    "Kami berharap hewan yang disembelih di wilayah kota adalah yang akan dibagikan kepada lingkungan sekitarnya, sementara yang akan dibagikan di daerah lain sebisa mungkin hewannya yang masih hidup disembelih disana," ucapnya.

    Pihaknya memprediksi, dari jumlah 2700 sapi sebagian besar tidak didistribusikan di wilayah Kota Yogyakarta tapi di luar Kota. Hampir ada 5000 kambing setiap tahunnya disembelih Ia yakin juga yakin tidak akan dibagikan semuanya di Kota.

    "Harapan kami melalui panitia penyelenggara kurban yang jumlahnya 527, harapan kami harus sudah mulai diatur tentang hewan yang nantinya dibagikan ke luar daerah sebaiknya sejak awal dikirimkan ke daerah yang bersangkutan," tuturnya.

    Dengan begitu, Pihaknya mengajak partisipasi seluruh pihak terutama panitia penyelenggara dan pembagian hewan kurban untuk mengurangi penyembelihan yang ada di Kota Yogyakarta kalau memang dagingnya dibagikan di daerah lain.

    Disisi lain, Panitia penyelenggara kurban disyaratkan harus memiliki satgas protokol Covid-19 untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban

    "Satgas itu tugasnya mengatur tentang luasan tempat untuk penyembelihan, menyangkut juga siapa yang harus ikut terlibat dalam pemotongan, siapa yang boleh di area lingkungan tersebut, termasuk anak-anak sebaiknya tidak kesana, jelasnya.

    " Jangankan anak-anak orang tua pun kalau misalnya sudah habis kapasitas lahannya tidak boleh kesana, misalnya hanya cukup 20 orang ya maksimal itu aja. Misal dulu cukup untuk 50 orang maka sekarang dikurangi separuhnya," paparnya.

    Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengungkapkan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan Surat Edaran Idul Kurban yang isinya mengatur tentang sejumlah hal seperti takbiran, penyelenggaraan sholat Idul Adha, penjualan hewan kurban, penyembelihan yang dilakukan di luar dan di dalam RPH.

    Untuk tempat penjualan hewan kurban diatur lokasi penjualan harus disampaikan kepada Walikota melalui camat sehingga harus memberikan informasi dan persetujuan.

    Syarat penjualan yakni tempatnya memenuhi kaidah tentang kesejahteraan hewan meliputi tempat makan minum hewan dan atap, luas dan rasio, juga harus ada tempat cuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan.

    Sementara panitia penyelenggara kurban yang akan melakukan penyembelihan di luar RPH harus mengajukan izin kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

    "Permohonan penyembelihan harus disertai dengan layout tempat penampungan hewan, penyembelihan, pemotongan dan pengemasan sehingga kita bisa melihat jumlah orang yang terlibat," ucapnya.

    Ia mengimbau satu lembu sebaiknya ditangani dua orang saja dengan kemampuan yang memadai sehingga lebih cepat dan mengurangi kerumunan, karena jika jumlah orang yang terlibat maka akan sulit melakukan physical distancing.(rls/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close