Yogyakarta, Kabar Jogja – Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta mengamankan dua orang pengunjung yang berupaya menyelundupkan obat terlarang ke warga binaan pada Selasa (26/3). Dari Polresta Yogyakarta, selama Maret diamankan 13 pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Pada rilis Rabu (27/3), Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan dari dua orang pengunjung yang diamankan hampir bersamaan, petugas mendapatkan obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo.
“Satu pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu pengunjung lainnya, EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," terang Joko.
Penemuan ini berawal dari pemeriksaan petugas terhadap pengunjung dimana timbul kecurigaan pada bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF. Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
“Keduanya datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi dua warga binaan berbeda dan mereka juga mengaku tidak saling kenal. Kasus ini telah kami limpahkan ke Polresta Yogyakarta”, kata Joko.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Putra memaparkan hasil operasi pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang yang selama Maret telah mengamankan 13 tersangka pengedar.
“Kasus peredaran narkotika dengan satu tersangka, peredaran psikotropika dengan dua tersangka dan peredaran obat-obat berbahaya sebanyak 10 tersangka. Kesemua tersangka adalah laki-laki,” ucapnya.
Dari ketiga tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,02 gram, pil psikotropika 45 butir dan obat-obat berbahaya 69.152 butir.
“Perhitungan kami, dari barang bukti yang kami sita, diperkirakan dapat menyelamatkan 69.198 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” kata Ardiansyah. (Tio)