Yogyakarta, Kabar Jogja – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menunjuk Bantul sebagai kandidat Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2024 yang diselenggarakan KPK.
Di tahap pertama proses seleksi, pada Selasa (25/3) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK melaksanakan kegiatan observasi calon percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi 2024.
Dalam acara yang dihadiri sebanyak 96 peserta dari berbagai instansi di Bantul, Sekda Agus Budi Raharja menyatakan pihaknya atas perintah Bupati Abdul Halim Muslih terus melakukan upaya pencegahan korupsi.
“Berbagai upaya telah dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan dan berbagai capaian kinerja di 2023 termasuk dalam pencegahan korupsi,” jelasnya, dilansir pada Rabu (26/3).
Sekda Agus juga memaparkan nilai nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Bantul dalam dua tahun terakhir terus meningkat dari sebelumnya di kisaran 92 persen pada 2022, naik menjadi menjadi 94 persen di akhir 2023.
Semua saluran pengaduan dan keluhan dari masyarakat langsung dikelola Pemkab Bantul. Sehingga kami mampu memberikan respon yang cepat mempermudah pelayanan publik,” paparnya.
Inspektorat Pemda DIY, Haryono menyatakan dalam proses pengusulan Kabupaten dan Kota Antikorupsi didasari atas kaidah-kaidah yang objektif.
“Dengan beberapa standar yang telah ditetapkan oleh KPK, salah satunya nilai MCP, termasuk syarat awal lainnya yaitu Opini BPK WTP. Bantul telah 11 kali opininya WTP dan inilah yang mendasari pengusulan Bantul sebagai kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi” ujar Haryono.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengapresiasi upaya Pemda Bantul menjaga integritas. Pencegahan tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, namun juga diikuti penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan peran serta aktif masyarakat.
“2022-2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi yang melibatkan pemerintah kota atau kabupaten. Ini salah satu alasan pendorong program Kabupaten Kota Antikorupsi,” tambah Rino.
Kasatgas Ariz Dedy Arham menjelaskan program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi. Kabupaten dan Kota yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi 6 Komponen yang terdiri dari total 19 Indikator.
“Enam komponen terdiri dari: Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan lokal” terang Andhika.
Sedangkan tahapan pelaksanaan Kabupaten Kota Anti Korupsi meliputi persiapan, observasi, bimbingan teknis dan penyerahan piala pada HAKORDIA 2024.
Kegiatan observasi kemarin dilanjutkan dengan kunjungan ke ke Dinas Kominfo, BKPSDM, Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik Bantul. (Tio)