-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Majelis Hakim PN Sleman Vonis Mati Heru Prastiyo

    30/08/23, 14:26 WIB Last Updated 2023-08-30T07:26:02Z

    Sleman, Kabar Jogja – Majelis hakim PN Sleman memvonis Heru Prastiyo hukuman mati, yang merupakan pelaku tindak pidana yang menyebabkan Indraswari meninggal dunia Maret lalu. 


    Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai Hakim Aminuddin menyatakan vonis sesuai tuntutan Jaksa. Hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Heru yang dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Kaliurang, Sleman.


    “Keadaan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Aminuddin.


    Perbuatan yang dilakukan Heru, lanjutnya menimbulkan rasa duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban khususnya anak korban.


    “Perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta pada khususnya dan umumnya di Indonesia," jelasnya.


    Selama persidangan, terungkap fakta Heru tega membunuh dan memutilasi Ayu yang dikenalnya lewat media sosial karena ingin menguasai harta korban. Salah penyebabnya, Heru terjerat pinjaman online (Pinjol).


    Hakim juga menyatakan pada diri terdakwa terdapat niatan merampas nyawa orang lain dikarenakan untuk menguasai sepeda motor milik korban. Yang nantinya akan dijual dan hasilnya untuk membayar pinjaman online dan berjudi online.


    Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.


    "Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya.


    Selama persidangan, terdakwa Heru tidak dihadirkan di ruang sidang. Barang bukti berupa dua buah jam tangan dimusnahkan, dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prastiyo selaku orang tua korban. (Tio)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close