-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lecehkan Anak Didiknya, Pelatih Gulat Bantul Dijerat UU TPKS

    28/03/23, 15:25 WIB Last Updated 2023-03-28T08:25:11Z

    Bantul, Kabar Jogja – Polres Bantul akhirnya menahan AS (30), guru gulat yang dilaporkan oleh salah satu atletnya karena melakukan pelecehan seksual di tengah latihan Juni tahun lalu.


    Lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka dari waktu laporan pada 27 Oktober 2022, karena penyidik harus menyelaraskan pasal yang dikenakan terhadap pelaku dengan aparat hukum yang lain.


    “Dalam kasus ini, untuk pertama kalinya Polres Bantul menggunakan pasal yang tertuang dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPS) yang baru disahkan tahun lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Ismail Bayu S, Selasa (28/3).


    AS yang ditangkap pada Senin (27/3), dijerat dengan pasal 6 UU 12/2022 tentang kekerasan seksual secara fisik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.


    Penahanan AS didasarkan pada bukti pemeriksaan kondisi psikologis dan perubahan tingkah laku korban, AMS (18) pasca kejadian. Hasil pemeriksaan ini didapatkan dari keterangan tiga saksi ahli dan sepuluh saksi dari keluarga maupun rekan korban.


    “Jadi memang antara kejadian dan waktu pelaporan ke kami rentangnya sangat jauh. Kami juga tidak didukung oleh adanya bukti visum korban yang alami pelecehan seksual,” ujarnya.


    Namun dari peristiwa yang dialami sangat berdampak psikologis pada AMS dan mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari. Polisi menerangkan ini ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.


    “Korban AMS masih dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan,” lanjut AKP Ismail.


    Kasus yang menimpa AMS terjadi di sasana gulat 'Pringgodani' Murtigading, Kecamatan Sanden. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close