-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK Ditangkap

    03/01/23, 15:11 WIB Last Updated 2023-01-03T08:11:14Z

    Sleman, Kabar Jogja – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua pelaku pencurian rumah jaksa KPK yang terjadi pada Sabtu (24/12) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dua pelaku ditangkap terpisah pada Senin (2/1) di Jakarta.


    Dir Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan dua tersangka diamankan pada Senin (2/1) yaitu SIP dan JN. Keduanya ditangkap terpisah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


    “Kedua tersangka adalah residivis.  SIP di Cilincing, Jakarta Utara adalah residivis kasus pencurian dan JS yang diamankan Ciracas, Jakarta Timur merupakan residivis curat dan narkoba,” jelas Nuredy, Selasa (3/12).


    Polisi mendapatkan berbagai barang bukti tindak kejahatan seperti obeng, helm dan baju yang dikenankan pelaku. Namun polisi tidak mendapatkan barang bukti barang-barang yang digondol dari rumah Ferdian Adi Nugroho.


    Menurut keterangan pelaku, barang bukti curian seperti berkas fisik, hardisk, laptop milik KPK dan digital video recorder (DVR) dibuang ke sungai yang masih di wilayah DIY.


    “Kami mempriotaskan proyek penyelidikan pada keberadaan barang-barang curian itu. Keterangan ini nantinya akan diuji kebenarannya dengan mendatangi sungai yang oleh pelaku tidak diingat namanya namun tahu lokasinya,” ungkapnya.


    Kedua pelaku ini dinilai professional, karena menjalankan aksinya dalam waktu yang sangat singkat. Dari catatan kepolisian, keduanya melakukan aksi dari 09.39 sampai 09.45 WIB.


    “Artinya kedua pelaku beraksi kurang dari enam menit. Mengenai motif atau ada tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Ini yang masih kita terus dalami dan hasilnya nanti kami sampaikan ke media,” kata Nuredy.


    Kasus pencurian di rumah jaksa penuntut KPK, Ferdian Adi Nugroho, dinilai maling istimewa karena berani beraksi siang hari di kampung padat penduduk. Meski menggondol DVR kamera pengawas rumah, namun aksi mereka terekam oleh banyak kamera pengawas yang terpasang di lingkungan sekitar.


    Kedua tersangka oleh kepolisian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close