Bantul, Kabar Jogja – Kasih Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengkonfirmasi kasus penipuan order fiktif ke 26 ojek online berakhir dengan damai. Pelaku penipuan yaitu DA (23) mahasiswa UMY bersedia mengganti rugi dengan total Rp6,8 juta.
“Kesepakatan damai ini dilaksanakan Rabu (16/11) di Polsek Kasihan. Tersangka yang kami jerat dengan pasal 378 KUHP menyatakan siap berdamai dan menyepakati pemberian ganti rugi kepada para korban,” jelas Jeffry, Kamis (17/11).
Kronologis kasusnya bermula pada Selasa (15/11) dimana sebanyak 25 pengemudi ojek online melaporkan DA mahasiswi yang tinggal di Kasihan, Bantul atas kasus penipuan order fiktif.
Dari penelusuran kasus, didapatkan sebanyak 27 kasus penipuan fiktif yang sudah dilakukan DA sejak 11 Agustus lalu. 14 kasus terjadi di wilayah Kecamatan Kasihan sedangkan 13 kasus tersebar di seluruh wilayah Bantul, Kota Yogyakarta hingga Sleman.
Dalam aksinya, DA ini melakukan pemesanan pengambilan lewat Ojol dengan cara pembayaran di tempat (COD). Menggunakan nama Anisa, pelaku memesan kosmetik senilai Rp200 ribu yang awalnya harus dibayar pengambil barang dan diganti saat diantar ke alamat kirim.
“Saat itu pelaku menggunakan alamat pengiriman barang di Potorono, Bantuntapan. Namun di alamat tersebut tidak ada yang bernama Anisa dan nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Tindakan pelaku ini terungkap, ketika sesama rekan Ojol berkeluh kesah karena mendapatkan pesanan fiktif dengan modus yang sama. Saat para Ojol yang menjadi korban mendatangi tempat tinggal pelaku, diketahui para Ojol mengalami kerugian Rp3,6 juta. (Tio)