-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Serang Empat Pelajar, Lima Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta

    17/11/22, 15:04 WIB Last Updated 2022-11-17T08:04:46Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Bermaksud membalaskan dendam salah satu temannya, lima pemuda yang menyerang empat pelajar SMK Swasta pada Selasa (15/11) sore berhasil diamankan. Empat dari lima pelaku masih dibawah umur.


    Dalam jumpa pers Kamis (17/11), Kanit IV Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza menerangkan lima tersangka yang ditahan yaitu GS (21) karyawan pria dari Bantul. Pelaku yang dibawah umur yakni IS laki-laki (16), DL (15), AA laki-laki (16).


    “Ketiganya merupakan siswa salah satu SMK swasta di Umbulharjo, Kota Yogyakarta/ Sedangkan satu pelaku lagi yakni MH (16) merupakan pelajar SMK Banguntapan, Bantul,” jelasnya.


    Aksi mereka ini berawal dari cerita MH yang mengadu memiliki permasalahan dengan SMK swasta di Umbulharjo. Teman-teman MH tidak terima dan berupaya balas dendam.


    Pukul  17.15 WIb rombongan pelaku mendatangi SMK swasta di Umbulharjo, namun sekolah sudah kosong. Akhirnya mereka bertemu rombongan yang dicari di TKP yakni di Jalan Kompol B Suprapto, Gondokusuman.


    Ditempat itu terjadi aksi saling serang antar kedua kelompok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir dan batu yang mengakibatkan empat korbannya mengalami luka-luka.


    "Pelaku GN melakukan kekerasan menggunakan celurit dan pelaku AP menggunakan gir yang diikat dengan tali," ujar Mirza.


    Dua pelaku yaitu GN dan IK, saat kejadian berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Gondokusuman beserta barang bukti celurit dan pakaian.


    Para korban yaitu RR mengalami luka dibagian punggung, AK mengalami luka dibagian leher belakang telinga, IM mengalami luka di kepala, dan MB mengalami luka dibagian jempol tangan kanan.


    Para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP ancaman lima tahun penjara, subsider pasal 80 juncto pasal 76 c atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun.


    Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun, lebih-lebih subsider pasal 358 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.


    "Keempat anak berhadapan hukum (ABH) ikut ditahan, dititipkan di Polres Sleman," pungkasnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close