Yogyakarta, Kabar Jogja - Pemerintah Kota Yogya mengingatkan kepada para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dibayarkan tepat pada waktunya dengan jumlah yang telah disepakati.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pemberian THR keagamaan diberikan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Terlebih di tengah masa dan upaya pemulihan ekonomi nasional sekarang ini, THR dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang diharapkan selanjutnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya saat membuka acara diseminasi THR keagamaan di Tara Hotel, Selasa (27/4).
Ia mengungkapkan jika pemberian THR telah diatur dalam aturan regulasi yang komprehensif, dimana mencangkup mulai dari kapan dan berapa yang harus dibayarkan. Pelaksanaan pembayaran THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M / 6 / HIK.04 / IV / 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021,” katanya.
Pihaknya berharap agar perusahaan hendaknya memiliki kesadaran untuk membayarkan THR-nya secara penuh dan tepat waktu karena pemberian THR menyangkut hajat hidup para pekerja dan keluarganya.
“Meski begitu kami juga menyadari bahwa banyak perusahaan di Kota Yogyakarta yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya
Maka dari itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang kiranya terdampak pandemi Covid-19 sehingga berakibat belum mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan dialog dengan pekerja atau karyawannya guna mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau karyawan yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu perusahaan juga perlu membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja atau karyawan, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
“Namun perlu diingat, kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain THR, pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata terdapat juga uang service yang merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
“Uang service ini adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha-usaha tertentu,” katanya.
Pemkot Yogyakarta juga telah mendirikan posko aduan THR yang terletak di kantor Dinsosnakertrans pada Balaikota Yogyakarta. Posko untuk memfasilitasi terkait keluhan pembayaran THR keagamaan itu dibuka pada 22 April sampai 12 Mei 2021 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
“Pengaduan terkait keluhan maupun permasalahan pembayaran THR dapat disampaikan langsung ke posko di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19," katanya.(rls)