-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bantul Wajibkan Pegawainya Memiliki Lubang Biopori Sampah Organik

    10/09/25, 13:33 WIB Last Updated 2025-09-10T06:33:08Z

    Bantul Wajibkan Pegawainya Memiliki Lubang Biopori Sampah Organik

    Bantul, Kabar Jogja – Bupati Abdul Halim Muslih mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh aparatur, pegawai kontrak, dan pamong desa di Pemkab Bantul memiliki biopori mandiri untuk sampah organic. Sebanyak 10 ribu pegawai diberi tenggang waktu hingga 26 September.


    Surat edaran ini resmi disosialisasikan pada Rabu (10/9) sebagai upaya percepatan program Bantul Bersih Sampah (Bantul Bersama) 2025.


    “Dari evaluasi, kita telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk mendorong tata kelola sampah hingga ke tingkat desa. Termasuk membangun berbagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di berbagai tempat dan desa,” katanya di Parasamya Pemkab Bantul.


    Namun dari semua upaya yang dilakukan, Bupati Bantul menilai belum ada keberhasilan yang dicapai optimal. Sehingga diperlukan langkah strategis yang dimulai dari kalangan ASN, pegawai kontrak dan pamong desa.


    Dalam surat edaran bernomor B/800.1.17.3/04936/DLH, ditegaskan setiap ASN, non ASN hingga perangkat desa diwajibkan membuat dan menyediakan lubang biopori secara mandiri untuk pembuangan sampah organik.


    “Tak hanya di rumah, seluruh instansi pemerintah dan sekolah wajib di Bantul wajib menyediakan lubang biopori. Khusus sekolah bisa menggunakan dana BOS Daerah pembuatannya,” lanjut Halim.


    Kebijakan pembuatan lubang biopori diambil dalam penanganan status darurat sampah karena selama ini dari 612 ton timbunan sampah per hari. Sebanyak 70 persennya merupakan sampah organik.


    Dengan menjadikan lubang biopori sebagai pengelolaan sampah organik, maka kedepannya sampah akan bisa dimanfaatkan sebagai pupuk kompos alami dan keberadaan lubang biopori juga sebagai antisipasi banjir.


    “Saya juga pastikan buang sampah sembarangan bisa dipidana, karena itu mengganggu kepentingan umum, merusak estetika serta kenyamanan orang dan berpotensi menimbulkan benih penyakit,” jelasnya.


    Sebagai keseriusan gerakan pembuatan lubang biopori oleh ASN, non ASN dan perangkat desa, Bupati Halim memberi batas waktu hingga 26 September nanti. Setiap kepala OPD atau institusi diharapkan mengecek kepada setiap individu melalui pelaporan terstruktur.


    “Pasti akan ada sanksi dan setiap kepala unit, kepala OPD, kepala instansi bertanggung jawab melakukan pengawasan yang dikoordinasi oleh Wabup,” kata Halim.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menyatakan keterlibatan ASN, non ASN maupun perangkat desa dalam tata kelola sampah ini diharapkan akan menjadi agen perubahan dan menjadi contoh gerakan moral yang menimbulkan kesadaran tata kelola sampah mandiri.


    “Sementara ini khusus pegawai Pemkab Bantul, nanti kita pikirkan untuk masyarakat umum. Ini langkah kita menyelesaikan persoalan sampah dari hulu agar masyarakat lebih bisa menikmati lingkungan yang lebih asri. Juga mengurangi beban ekonomi daripada membayar,” jelas Bambang.


    Sebelumnya, Wabup Aris Suharyanta menyebut Perum Pringgading RT 05, Dusun Kembang Putihan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan layak menjadi contoh tata kelola sampah mandiri.


    Selama tiga tahun, warga atas dasar kesepakatan bersama berhasil mengelola sampah dengan sistem pemilahan dan memberikan dampak yang luas. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close