-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aksinya Viral Lalu Melarikan Diri, Pelempar Molotov Pos Polantas di Jogja Ditangkap

    11/09/25, 12:01 WIB Last Updated 2025-09-11T05:01:54Z

    Aksinya Viral Lalu  Melarikan Diri, Pelempar Molotov Pos Polantas di Jogja Ditangkap

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Setelah sepekan bersembunyi, pelaku pelemparan enam pos polantas di Kota Yogyakarta dan Sleman akhirnya diamankan Polresta Yogyakarta. Pelaku ARS (21) pria asal Godean, Sleman melempar molotov dan batu karena terpengaruh video di media sosial.


    Aksi pelemparan ini terjadi pada Kamis (4/9) minggu lalu. Ada enam titik pos polantas yang disasar yaitu Pelem Gurih, Jombor, Denggung dan Kronggahan yang diserang dengan lemparan batu. Dua pos polantas lainnya, yang berada di Pingit dan Monjali dilempar molotov.


    “Pelaku kita amankan pada Rabu (10/9) setelah dibujuk keluarga untuk menyerahkan diri. Aksinya viral di medsos sehingga membuat dia bersembunyi di rumah kawannya di Kalasan,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Kombes Eva Guna Pandia, Kamis (11/9).


    Dari pengakuannya, ARS dalam pembuatan molotov dibantu ASP alias Yaya (24) pria yang beralamatkan di Kasihan, Bantul yang kemudian diamankan Rabu sore.


    Dalam menjalankan aksinya, ARS hanya seorang diri. Dari 41 rekaman CCTV dari berbagai rute yang diduga dilalui pelaku terungkap Ia mengenakan hoodei abu-abu, celana hitam, bersandal jepit, helm hitam dan mengendarai Vario hitam.


    Kombes Eva menyatakan pelaku ARS tercatat sebagai residivis dalam tiga kasus penganiayaan. Diketahui ARS dalam pengaruh minuman kera saat menjalankan aksinya.


    “Motif pelemparan batu dan molotov ke berbagai pos polantas oleh ARS karena terpengaruh berbagai video yang tersebar di medsos tentang pengrusakan beberapa kantor polisi. Ia hanya ingin ikut-ikutan,” terangnya.


    Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyatakan durasi pelaku menjalankan aksinya ke enam pos polantas sekitar 45 menit.


    Pertama pelemparan batu ke pos polantas Pelem Gurih pukul 05.10 WIB, lalu molotov di Pingit pukul 05.20 WIB. Dari sana pelaku menuju ke Monjali dan melempar molotov pukul 05.25 WIB.


    “Dari Monjali, pelaku mengarah ke Jombor pukul 05.31 WIB, lalu mengarah ke Denggung pukul 05.40 WIB dan terakhir di pos polantas Kronggahan pukul 05.30 WIB,” jelasnya.


    Polisi menjerat pelaku ARS dengan pasal 187 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan ASP alias Yaya dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman 1/3 hukuman penjara maksimal. (Set) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close