-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mafia Tanah Diduga Merebak di Bantul, Bupati Minta Kehati-hatian Masyarakat

    06/05/25, 12:01 WIB Last Updated 2025-05-06T05:01:25Z

    Bantul, Kabar Jogja – Bupati Abdul Halim Muslih menyatakan ada kemungkinan pembentukan Satgas Mafia Tanah di tengah maraknya aksi dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah di Bantul.


    Tercatat, selain kasus Mbah Tupon, di Kecamatan Kasihan kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat dana juga menimpa warga Desa Tamantirto oleh pelaku yang diduga sama.


    “Di bulan ini Pemkab telah menerima dua laporan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Kasihan. Pertama Mbah Tupon dan kedua menimpa Bryan Manov Qrisna Huri,” kata Bupati Halim, Selasa (6/5).


    Menurutnya kedua kasus ini berawal dari kurangnya pemahaman dan kehatian-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun pengurusan perpajakan. Masyarakat diminta untuk melalui orang-orang yang bisa dipercaya, bonafit den tidak pernah melakukan penipuan.


    “Prinsipnya adalah kehati-hatian. Kalau memang diperlukan langkah tegas untuk memberantas mafia tanah, kalua perlu dibuat Satgas Mafia Tanah di Bantul,” jelasnya.


    Dalam kasus yang dialami Bryan, sertifikat tanah seluas 2.475 meter persegi atas nama bapaknya direncanakan dipecah untuk bagi waris kepada dirinya dan adik perempuannya.


    Menggunakan jasa orang yang sudah dikenal keluarganya bernama Triono, pengurusan sertifikat dimulai pada 2023 usai mendapatkan surat keterangan pecah sertifikat untuk ahli waris dari desa.


    “Namun pada 2024, ada perwakilan dari BRI Sleman yang menjelaskan obyek tanah yang kami tempati dalam proses lelang karena ada penunggakan pembayaran angsuran,” ujar Bryan.


    Ditelusuri, sertifikat atas nama almarhum bapaknya, Sutono Rahmadi ternyata telah berganti nama kepemilikan seseorang bernama Muhammad Ahmadi.


    Bryan menyatakan nama Muhammad Ahmadi dari penelusurannya diketahui adalah nama dari Indah Fatmawati. Nama yang tertera dalam sertifikat milik Mbah Tupon yang diagunkan di lembaga keuangan PNM.


    "Kedatangan saya sowan ke Bupati Halim ini ingin meminta bantuan untuk penyelesaian masalah ini. Sama seperti yang diperoleh keluarga Mbah Tupon," kata Bryan.


    Bryan menyatakan pada 30 Maret 2025 pihaknya telah melaporkan Triono ke Polda Daerah Istimewa. Pasalnya saat ditagih, Triono tetap bersikukuh proses pemecahan sertifikat tidak menemui kendala dan dipersilahkan melaporkan dirinya ke polisi.


    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dalam keterangan resminya telah melakukan blokir internal terhadap sertifikat tanah milik keluarga Bryan dengan tujuan untuk menghentikan proses jual beli maupun lelang. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close