Kabar Jogja - Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan pelayanan mengenai pertanahan dan tata ruang.
Kementerian ATR sesuai Perpres RI Nomor 17 tahun 2015 memiliki tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
Sedangkan BPN sesuai Perpres RI Nomor 20 tahun 2015 memiliki tugas pada bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi dan Kantor Pertanahan pada tingkat kabupaten maupun kota pun dibentuk untuk menjalankan tugas serta fungsi BPN di daerah.
Dilansir dari laman resminya di atr-bpn.id, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan memiliki slogan Melayani, Profesional, Terpercaya.
Ada sejumlah pelayanan yang bisa diakses publik. Mulai dari peralihak hak jual dan beli, peralihan hak pewarisan.
Kemudian peralihan hak tukar menukar, peralihan hak lelang, peralihan hak hibah, peralihan hak pembagian hak bersama.
Selanjutnya peralihan hak pemasukan dalam perusahaan, pemecahan, pemisahan, penggabungan, konversi.
Lalu ada konversi pengakuan dan penegasan tanah wakaf, pemberian hak milik perorangan, pemberian hak badan hukum.
Ada pula layanan pemberian hak milik perorangan, pemberian hak guna usaha badan hukum, pemberian hak guna bangunan perorangan.
Lainnya yakni pemberian hak guna bangunan badan hukum, pemberian hak pakai perorangan WNA, dan sejumlah layanan lainnya.
Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan pun juga melayani pengaduan kasus pertanahan, baik itu sengketa maupun konflik.
Pengadu bisa dari perorangan, dengan syarat fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas diri pemberi serta penerima kasus jika dikuasan.
Bisa juga pihak yang berbadan hukum, dengan melampirkan syarat fotokopi akta pendirian atau perubahan terakhir, surat kuasa direksi, dan fotokopi identitas penerima serta penerima kuasa jika dikuasakan.
Kelompok masyarakat pun bisa melayangkan pengaduan, dengan mencantumkan sejumlah syarat. Di antaranya fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat dan surat kuasa.
Surat kuasa tersebut dari semua anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan.
Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan ini setiap Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Jika ingin mengetahui lebih jauh mengenai Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan ini bisa mengakses laman resminya di atr-bpn.id.
Dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait Kementerian ATR/BPN ini pun dilakukan secara santun, responsif, sesuai UU RI Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. (*)