Bantul, Kabar Jogja - Suami istri pengedar dan dua pemakai sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Bantul pada Kamis (29/8) di sebuah kost di Krapyak Kulon, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul. Sepasang pengedar ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan mengaku baru bertransaksi sebelas kali.
Keempat orang ini diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga mengenai kost yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Keempatnya juga dinyatakan positif menggunakan sabu saat penangkapan.
“Tersangka yang kita amankan yaitu Radhitya Vindiana alias Bengkong dan istrinya Listriyani. Mereka berdua merupakan pengedar dan kurir dari bandar besar yang sekarang masih kita cari. Dua orang lainnya, Erfan dan Tri adalah pemakai,” kata Kanit Lidik I Sat Narkoba IPDA Denny Hermawan Saputra, Senin (30/9).
Dari kost yang dihuni Bengkong dan Listriyani, polisi mendapati barang bukti 52 paket sabu siap edar dengan berat total 11,68 gram, alat penghisap sabu, timbangan dan plastik kemasan.
Ipda Denny menerangkan Bengkong selama ini bertugas sebagai pengambil barang, pengemas paket dan pengirim sabu ke titik yang diarahkan sama atasannya yang diketahui bernama Pama.
“Bengkong mendapatkan upah senilai Rp500 ribu untuk pengambilan barang, dan Rp40 ribu untuk pengiriman ke satu titik. Bengkong jugalah yang melakukan pengemasan. Sedangkan istrinya, bertugas menyimpan sabu,” katanya.
Pengakuan kepada petugas, Bengkong dan istrinya baru tiga menjalani pekerjaan sebagai pengedar dan baru melakukan transaksi sebelas kali. Bengkong sesuai pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Di hari yang sama, Polsek Kretek juga merilis penangkapan Rian alias Kirun, asal Kalimantan Barat atas kasus penggelapan motor milik Candian alias Dion pemilik Ponpes Al Bahari yang beralamatkan di Depok.
“Rian melakukan aksinya dengan Dicky yang sekarang menjalani hukuman di Lapan Pajangan di perkara yang sama dengan tempat kejadian di Banguntapan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Sugeng Yadi.
Diceritakan, kronologisnya bermula pada Minggu (21/4) silam, Dion meminta kedua pelaku mengantarkan ikan ke sebuah warung di Pantai Depok menggunakan motor Vario bernopol H 3544 DD. Usai mengantarkan ikan, keduanya pergi membawa motor dan tidak kembali.
Setelah dilaporkan, keduanya ditangkap di kost yang ada di Sewon pada Senin (23/9) atau lebih dari tiga bulan setelah kejadian. Sedangkan motornya dijual seharga Rp1 juta dan belum diketahui keberadaanya. Diketahui pula, Ryan juga pelaku dari penggelapan motor di Pati, Jawa Tengah.
“Keduanya baru menjadi santri sebulan di sana. Aksi ini sudah direncanakan seminggu sebelum kejadian dan baru mendapatkan kesempatan saat diminta mengantar ikan. Kedua pelaku ini modusnya sama, berusaha menjadi orang dalam dan ada kesempatan membawa lari barang incaran,” kata Iptu Sugeng.
Atas kejahatannya, pelaku diancam hukum penjara empat tahun sesuai ancaman di pasal 372 KUHP. (Tio)