-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perdagangan Anak-anak Menjadi PSK, Lima Orang Ditangkap

    14/04/23, 19:18 WIB Last Updated 2023-04-14T12:18:51Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Sat Reskrim Polresta Yogyakarta membongkar sindikat perdagangan ana-anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di wilayah Yogyakarta dan Sleman.

    Selama enam bulan bekerja, para anak-anak ini tidak pernah mendapatkan imbalan dari pelaku.


    Penangkapan kelima pelaku ini menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan satu orang tua mengenai anaknya yang tidak pulang tiga hari.


    “Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak,” kata Archye, Jumat (14/4).


    Lima pelaku yang diamankan yaitu suami istri WD (35) laki-laki asal Sleman dan istrinya PNY (34) dari Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai PSK.


    Tiga laki-laki yang turut diamankan yaitu DDK (38), FAN (23), dan AH (23). Mereka bertugas menjadi operator media sosial untuk mendapatkan tamu, bagian keuangan dan pencari tamu.


    Dalam operasinya sindikat ini berpindah-pindah hotel sesuai dengan kesepakatan dengan tamu yang didapatkan. Rata-rata per hari keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp1 juta.


    Para korban diperdaya menjadi PSK dengan memberikan pinjaman uang dan dimanjakan dengan membebaskan mereka berbelanja.  Mereka adalah anak-anak yang korban putus sekolah.


    “Para korban kenal pelaku lewat pacarnya dengan alasan mencari kerja. Karena hutang budi inilah, para korban kemudian dipekerjakan sebagai PSK,” lanjut Archye.


    Sebagai barang bukti, polisi menyita alat kontrasepsi, telepon genggam untuk operasional, uang tunai Rp2,1 juta dan buku catatan keuangan harian transaksi.


    “Selama enam bulan bersama pelaku ini, para korban yang berinisial AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), dan HM (16) tidak pernah dibayar. Mereka hanya diberi makan dan berbelanja barang,” jelasnya.


    Para pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.  


    Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close