-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tolak Periode Jabatan Disamakan, Pamong Desa DIY Bersuara

    26/01/23, 14:33 WIB Last Updated 2023-01-26T07:33:06Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Munculnya usulan dari Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada pemerintah untuk menyamakan masa jabatan pamong desa mendapatkan tentangan. Pamong desa se-DIY menolak dan berharap masa jabatan hingga usia 60 tahun.


    Ribuan anggota Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan ‘Nayantaka’ dari empat kabupaten, Kamis (26/1) mendatangi DPRD DIY untuk menyuarakan penolakannya terhadap usulan APDESI.


    Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata kepada media mengatakan penetapan masa jabatan pamong desa hingga usia 60 tahun ini sudah diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


    “Lah kok APDESI kejam sekali mengusulkan masa kerja perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa. Ini usulan yang tidak masuk akal,” jelasnya.


    Sesuai dengan UU tersebut, Gandang menjelaskan tugas dan tanggung jawab pamong desa sangat berbeda dengan kepala desa. Seluruh pamong desa itu bekerja di unsur sekretariat, administratur.


    “Kenapa disamakan dengan unsur politik. Itu yang anehkan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih,” tegasnya.


    Melalui wakilnya di DPRD DIY, Nayantaka menyampaikan sebelas rekomendasi rencana perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana semestinya tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut.


    “Apalagi kami (perangkat desa) tak mempersoalkan APDESI yang merekomendasikan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” tutupnya.


    Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya menyatakan aspirasi mereka sama yakni meminta pemerintah tetap menerapkan aturan masa jabatan kerja para pamong desa sampai dengan usia 60 tahun sesuai UU 6 Tahun 2014.


    “Kami memaklumi setiap satu dasawarsa atau menjelang pemilu sudah pasti akan ada revisi atau perubahan undang-undang. Namun demikian pamong kalurahan tidak seharusnya dicederai. Upaya kami sudah menyurati Mendagri, DPR RI dan DPRD DIY," tegasnya.


    Ketua DPRD DIY Nuryadi menegaskan pihaknya mendukung tuntutan para pamong atau perangkat desa tersebut. Ia berjanji meneruskan aspirasi para pamong itu ke DPR RI. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close