-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketagihan Karaoke, Residivis Pencurian Kambuh Curi Arloji Mewah

    25/01/23, 15:22 WIB Last Updated 2023-01-29T08:18:37Z

    Bantul, Kabar Jogja – Ketagihan dan kehabisan uang untuk karaoke, Triyanto alias Sariman (29) yang  merupakan residivis kasus pencurian nekat membobol kamar salah satu saudaranya yang tengah cuti kerja dari Korea. 


    Alhasil, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp5 juta dan jam tangan IWC seharga Rp60 juta.


    Kapolsek Imogiri, Bantul Kompol Suharno mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (5/1) sekitar pukul 02.00 WIB.


    “Pelaku dan korban masih bersaudara. Triyanto ini tinggal di Dusun Sompok Desa Sriharjo. Sedangkan korban, Edi Mahmud (25) yang baru pulang dari Korea tinggal di Dusun Termalang-Karangkajen, Desa Karang Tengah,” kata Kapolres Rabu (25/1).


    Dengan membobol jendela kamar korban yang saat itu kosong, pelaku kemudian membongkar lemari dan mendapati uang tunai serta jam tangan. Korban baru melaporkan kasus ini ke Polsek Imogiri pada Jumat (6/1).


    Dari proses penyelidikan yang dilakukan jajarannya, diketahui pelaku pencurian ini adalah Triyanto yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian. 


    Informasi yang didapatkan pelaku telah melarikan diri ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta.


    “Kami mendapatkan informasi pelaku ada di Trenggalek. Jumat (13/1) kami menangkap pelaku di sana dengan sisa barang bukti uang tunai sebesar Rp1,8 juta,” jelas Kapolsek.


    Dalam pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian itu karena membutuhkan uang untuk foya-foya terutama karaoke. Dirinya tahu kalau Edi baru pulang dari Korea dan menjadi target utama.


    “Jam tangan milik korban yang merupakan pemberian bosnya di Korea dijual pelaku seharga Rp8 juta kepada orang tak dikenal selama perjalanan ke Trenggalek. Namun dari penelusuran kita bisa mendapatkan barang itu kembali sebagai barang bukti,” lanjutnya.


    Oleh kepolisian Triyanto dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara sembilan tahun. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close