-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Aliran Agama Menyimpang, Ini Kata Anggota MPR RI Cholid Mahmud

    20/03/22, 23:56 WIB Last Updated 2022-03-20T16:56:34Z


    Bantul, Kabar Jogja - Anggota MPR RI Cholid Mahmud menyebut dalam perkembangan beragama berdasar pasal 29 UUD NRI 1945, selain agama resmi berkembang aliran-aliran agama yang menyimpang dari agama yang resmi.


    Aliran agama ini sering meresahkan kehidupan beragama dan masyarakat. Namun demikian, para penganut aliran sesat tersebut sering mengatasnamakan kebebasan bergama.


    Perkembangan lainnya muncul pernyataan-pernyataan yang sering mengusik kerukunan ummat bergama. Pernyataan ini keluar baik dari para penggerak kebebasan beragama dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berkespresi.


    “Seperti permintaan mereka kepada Kementerian Agama untuk menghapus ayat-ayat al Quran,” katanya dalam forum Sosialisasi MPR RI diikuti oleh pengurus dan anggota PW Ikatan Dai (IKADI) DIY, di Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti, Banguntapan, Bantul pada Minggu (20/3).


    Cholid Mahmud menyebut pada prinsipnya negara tidak bisa campur tangan sepanjang menyangkut kepercayaan, pemikiran atau pemahaman orang perorangan menyangkut suatu keyakinan agama.


    Tetapi berbeda apabila keyakinan atau paham itu nyata-nyata menyimpang dari pokok ajaran agama itu sendiri dengan paramater yang pasti, diajarkan atau disebarkan kepada orang lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman kehidupan beragama.


    Negara demi untuk melindungi kepentingan publik bisa bertindak menurut hukum yang berlaku. Kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat yang lebih luas.


    Perkembangan di atas meniscayakan ada upaya penggalian kembali norma-norma falsafah Pancasila sila Ketuhanan yang Maha esa dan pasal 29 UUD NRI 1945 agar menjadi spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral serta menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia.


    Penggalian norma dan falsafah ini sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila dan pasal 29 UUD NRI 1945 sebagai paradigma dalam berhukum sehingga dapat memperkecil jarak antara das sollen (kaidah dan norma) dan das sein (implementasi norma), sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi 1945 senantiasa bersemayam dalam hukum Indonesia.


    Cholid Mahmud mengungkapkan Konstitusi Indonesia, yakni UUD '45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).


    Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


    “Agama adalah keniscyaan dalam masyarakat dan berperan sangat penting dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama. Agama dan beragama adalah satu kesatuan namun memiliki makna yang berbeda,” ucapnya. (dho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close