-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lebih Dari 1.229 Kendaraan Gagal Masuk DIY

    09/05/21, 23:08 WIB Last Updated 2021-05-09T16:08:14Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Operasi Penyekatan Perbatasan telah dilakukan Pemerintah Daerah DIY secara ketat sejak 6 Mei 2021 lalu. Hingga hari ketiga atau 8 Mei 2021, sebanyak 1.229 kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat negatif CoViD-19 diminta putar balik. Hasil operasi ini berdasarkan data dari dua pos penyekatan, yakni Pos Tempel dan Pos Prambanan.


    Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji dalam laporannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan CoViD-19 terkait Implementasi Peniadaan Mudik dan Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada Minggu (09/05). Rapat berskala nasional bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoViD-19 ini diselenggarakan secara daring. Sekda DIY mengikuti rapat dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.


    "Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Gugus Nasional tentang peniadaan mudik, kami telah mendirikan 10 pos penjagaan di kawasan perbatasan DIY-Jawa Tengah. Operasi Penyekatan Perbatasan ini akan dilakukan hinggal 17 Mei 2021 mendatang," ujar Aji.


    Aji mengatakan, pengetatan mudik DIY dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 27/SE/V/2021. SE Gubernur DIY ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai subjek aktif yang turut meminimalisir penyebaran CoViD-19. Salah satunya melalui Jaga Warga yang digalakkan hingga RT/RW sebagai lingkup masyarakat terkecil.


    "Sebagai upaya menekan angka penularan CoViD-19 dan bentuk dukungan Pemda DIY tentang keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik, Pemda DIY juga melakukan kampanye Tidak Mudik. Salah satu bentuk kampanyenya berupa imbauan larangan mudik oleh Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY," paparnya.


    Sementara itu, Aji juga memaparkan beberapa kebijakan yang dilakukan Pemda DIY di sektor pariwisata dan ekonomi jelang Idul Fitri 1442 H/2021. Di sektor pariwisata misalnya, diberlakukan pembatasan jumlah wisatawan. Destinasi wisata pun hanya menerima kunjungan wisatawan lokal DIY. Namun jika ada wisatawan luar DIY, wajib menunjukkan surat hasil tes negatif CoViD-19.


    Dalam rapat kali ini, Sekda DIY didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekretariat Daerah DIY, Sumadi; Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahadjo; Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad; Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti; Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie; Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana; dan Plt. Kepala Biro Hukum DIY, Dewo Isnu Broto.(rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close