-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Hanya Peringatan, Pelanggar Aturan PTKM Bisa Ditutup Usahanya

    12/01/21, 18:21 WIB Last Updated 2021-01-12T11:21:05Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Pemerintah Daerah DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memperketat pengawasan selama PTKM.


    Satpol PP DIY berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta dibantu oleh personel dari TNI/Polri, melakukan penertiban dengan menerjunkan 150 personel setiap hari.


    Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan merujuk pada Peraturan Gubernur No.77 tahun 2020, akan ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar selama PTKM. Sanksi berupa teguran melalui surat peringatan, penutupan sementara selama 3x24 jam, dan penutupan permanen bagi pelaku usaha yang membandel.


    PTKM yang baru saja diterapkan masih tahap sosialisasi dan penutupan secara persuasif bagi tempat usaha yang belum tertib. Ke depan, ia menegaskan akan menindaktegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.


    "Selama 2020 sudah ada 6 tempat usaha yang ditutup sementara. Kami harap, selama PTKM, masyarakat dan pelaku usaha bisa tertib," ungkapnya saat melakukan zoom meeting  bersama media, Selasa (12/1).


    Selain tempat usaha, pengawasan juga fokus dilakukan di objek wisata. Di Bantul dan Gunungkidul, jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pihak Satpol PP DIY dan Kabupaten telah berkoordinasi untuk menjaga gerbang masuk wisata selama PTKM berlangsung.


    "Kami juga membuka hotline pengaduan pada 081225398451. Silakan laporkan lokasi dan foto jika ada temuan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti," terangnya.


    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana mengatakan khusus pihaknya mamfasilitasi gugus tugas tingkat desa dengan penyediaan APD serta pembinaan.


    "Kami siapkan hazmat dan APD untuk gugus tugas di desa," jelasnya.


    Biwara menambahkan kesiapsiagaan erupsi Merapi tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


    "Wilayah pengungsian Merapi tetap seperti biasa, tapi dengan tetap menerapkan prokes ketat," ungkapnya.(rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close