-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Covid-19, Komisi A DPRD DIY Persilakan Gunakan Dana Tak Terduga

    18/03/20, 20:58 WIB Last Updated 2020-03-18T13:58:07Z

    Yogyakarta - Komisi A DPRD DIY menyambut baik terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang dapat dijadikan payung hukum penggunaan belanja tidak terduga dalam APBD DIY tahun anggaran 2020 senilai Rp14,8 Miliar untuk percepatan penangganan Corona Covid-19 di DIY.

    Upaya keselamatan dan menyelamatkan manusia menjadi prioritas alasan penggunaan dana tidak terduga yang ada dalam APBD DIY tahun 2020.

    "Berdasarkan Permendagri 20/2020, yang menjadi dasar hukum. Pemda DIY dapat menggunakan belanja tidak terduga yang ada di APBD sebesar Rp14,8 M. Tentu besaran yang digunakan kita akan mendengarkan terlebih dahulu rencana Pemda. Kan belum tentu kebutuhannya sebesar itu. Bisa kurang bisa lebih, kita tunggu perencanaan dari Pemda. Prinsipnya harus ada dukungan anggaran yang memadai untuk mendukung operasi penanganan dan pencegahan Covid19. Kita juga minta inspektorat mengawal agar perencanaan dan kebijakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada ," kata Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto di ruang kerjanya, Rabu (18/3).

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi A Suwardi, Retno Sudianti, Steven C Handoko, Heri Dwi Haryono, Siti Nurjanah dan Anggota Komisi A lainnya M. Hifni.

    Permendagri 20/2020 dikeluarkan oleh pusat dengan tujuan agar ada pedoman bagi Pemda dalam melakukan Percepatan Penangganan Corona Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

    Politisi muda PDIP Eko Suwanto menyatakan diperbolehkannya penggunaan anggaran ini sebagai upaya mempercepat penanangganan dan pencegahan Corona Covid-19.

    Komisi A berharap, Pemda segera menyusun rencana program dan kegiatan dengan dukungan anggaran disusun oleh Tim Percepatan Penanangganan Corona Covid-19 yang saat ini dalam tahap finalisasi.

    Diharapkan, penggunaan anggaran dana darurat ini diprioritaskan untuk upaya melindungan masyarakat dari ancaman virus corona dan mendukung operasi penanganan dan pencegahan pandemi Covid19.

    Eko mengatakan sisi kemanusiaan yang menjadi prioritas. APBD ini juga menurut Eko juga bisa digunakan untuk menanggung sebagian biaya penanganan ODP.

    "Prinsipnya negara hadir. Kita bersama Pemda serta masyarakat kerja keras melakukan penanganan dan pencegahan agar masyarakat tidak terkena virus Corona. Selain Pemda, pembiayaan penangganan dan penyembuhan pasien juga turut ditanggung oleh pusat serta pemerintah kabupaten/kota. Kedepan CSR semoga dapat dikonsolidasikan Pemda untuk mendukung program ini," lanjutnya.

    Disinggung apakah dana ini bisa dipergunakan sebagai stimulus di bidang perekonomian, mengingat kalangan pengusaha DIY mengaku turun omzet sejak pengumuman satu penderita kemarin.

    Eko menyatakan hal itu tidak diperkenankan. Masalah perekonomian menurutnya sudah menjadi tupoksi dinas maupun instansi lain yang berwenang untuk tetap mengairahkan perekonomian ditengah permasalahan ini.

    "Kita harap pemda lakukan langkah strategis untuk menjaga perekonomian di Jogja. Kita juga mengajak masyarakat hidup sehat dengan menjaga daya tahan tubuh secara maksimal. Kita ajak masyarakat disiplin hidup sehat termasuk sementara waktu ini menghindari pertemuan yang libatkan banyak orang untuk kurangi resiko," ucapnya.

    Hal lain yang menjadi atensi Komisi A adalah perlunya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.

    "Kita rekomendasikan Pemda untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui IT maupun kampanye lainya untuk hidup sehat, untuk membentengi masyarakat dari ancaman Corona ini", ujar politisi PDI Perjuangan Eko Suwanto.(rls)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close