-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Penipuan dan Pencurian Motor Ditangkap Polsek Sewon

    28/08/25, 13:09 WIB Last Updated 2025-08-28T06:09:10Z

    Kasus Penipuan dan Pencurian Motor Ditangkap Polsek Sewon

    Bantul, Kabar Jogja – Reskrim Polsek Sewon, Bantul mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan dan pencurian sepeda motor dengan korban berbeda. Kedua aksi ini dilakukan pelaku dengan motif ekonomi.


    Kasus penipuan menimpa Wahyudi (45), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang tertarik dengan tawaran gadai motor lewat group di media sosial yang diunggah Novelino alis NKR (24) asal Jakarta yang menetap di Jogokaryan.


    “Dalam postingannya, NVR berniat menggadaikan motornya senilai Rp2,5 juta. Korban tertarik dan sepakat bertemu di Prancak Glondong, Desa Panggungharjo pada 14 Agustus,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, Kamis (28/8).


    Kedua orang ini menyepakati nilai gadai motor sebesar Rp2,5 juta. Kemudian oleh Novelino uang dari Wahyudi digunakan untuk menebus motor yang ternyata sudah dalam kondisi digadaikan.


    Usai proses pelunasan, keduanya menuju rumah pelaku di Sonopakis, Ngestiharjo untuk penyelesaian administrasi. Pamit untuk membeli materai, Novelino membawa motor yang sudah digadaikan dan tidak kembali.


    “Pelaku Novelino diamankan korban selang sehari berikutnya dan dilaporkan ke kami. Dari pemeriksaan, diketahui motor yang digadaikan pelaku dengan nopol AB-5076-OK merupakan motor sewa dari Al Transport dengan alamat Kasihan,” lanjut Rudianto.


    Uang dari korban menurut pelaku sudah dihabiskan untuk makan dan membeli rokok, karena selama ini ia belum mendapatkan pekerjaan. Novelino dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.


    Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian sepeda motor milik Santi yang dilakukan Puryanto alias PRY pada 9 Agustus lalu. Pelaku PRY ditangkap di Kulon Progo pada 13 Agustus.


    “Pelaku membawa lari motor Vario AB 2499 JT milik korban yang terparkir tanpa kunci pengaman di depan rumah,” ucap Rudianto.


    Usai menerima laporan, dalam penyelidikan kasus timnya mendapati informasi pelaku mengendarai motor curian di daerah Kulon Progo. Pelaku sengaja mengganti plat nomornya untuk menghilangkan jejak.


    Oleh pelaku, nopol asli kendaraan korban diganti dengan nopol palsu AB 3963 XK.


    Polisi mengenakan pasal 363 KUHP pada PRY dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close