Keputusan inkrah pengadilan akan menjadi dasar percepatan pemulihan balik nama ke pemilik sahnya.
“Tim terdiri dari sebelas pengacara, termasuk dari Pemkab Bantul. Kami akan membantu dan mengawal proses hukum karena ini sudah masuk ranah tindak pidana administrasi yaitu penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen,” jelas Sukirat, Sabtu (3/5).
Saat ini proses hukum yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta adalah memeriksa kelima pelapor pada awal pekan depan. Kelima pelapor itu Bibit Rustamta penerima sertifikat awal, Triono satu, Triono dua, notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati, nama yang tertera dalam sertifikat yang dijaminkan ke PNM.
Kiki, panggilan Sukiratnasari menegaskan perwakilan dari lima pelapor sempat mengajukan restorative justice atau keadilan restorasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.
“Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah. Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon,” paparnya.
Viral sejak awal pekan lalu, kasus penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan perhatian. Hari ini, dua anggota DPR RI asal PDIP, MY Esti Wijayati dan Rieke Dyah Pitaloka mendatangi Mbah Tupon di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak dan masyarakat di lingkungan Mbah Tupon yang sepenuhnya memberi dukungan serta memback up. Ini menjadi bukti bagaimana masyarakat memiliki rasa gotong royong dan kepedulian yang tinggi.
Terkait dengan awal kasus dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang. Esti menegaskan kiranya proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi pemohon. Baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar dari pemohon.
Sekretaris perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Dodot Patria Ary menegaskan pihaknya sudah menghentikan proses lelang sejak 2024 lalu dan menunggu sepenuhnya keputusan pengadilan atas kasus ini.
“Keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan mengembalikan sertifikat milik Mbah Tupon. Sedangkan untuk piutang debitur tetap diwajibkan mengembalikan seperti yang tertuang di perjanjian kredit,” terangnya.
Mbah Tupon sendiri mengucapkan banyak terima kasih atas banyaknya dukungan ke dirinya. Ia hanya berharap sertifikat seluas 1.655 yang rencananya dipecah menjadi empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula. (Set)