-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Bantul Berharap Muncul Calon Perseorangan di Pilkada 2024

    08/05/24, 19:32 WIB Last Updated 2024-05-08T12:32:24Z

    Bantul, Kabar Jogja – Meski dinilai berat dan kemungkinan tidak bakal terjadi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul berharap di gelaran pilkada serentak 2024 muncul calon perseorangan.


    Kemunculan calon perseorangan ini akan menjadikan gelaran pilkada tahun ini bakal menorehkan sejarah besar.

    “Selama penghelatan pilkada Bantul, belum pernah sekalipun ada calon perseorangan yang maju. Saya berharap ada masyarakat yang mau maju Pilkada melalui jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, Selasa (8/5) siang di kantornya.


    KPU Bantul mulai hari ini sampai Minggu (12/5) membuka pendaftaran bagi calon perseorangan. Disyaratkan untuk bisa mengikuti pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati pada 27-29 Agustus nanti, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan.


    Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres dan pileg sejumlah 742.074, maka bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 55.655 atau sesuai undang-undang adalah 7,5 persen.

    Syarat jumlah dukungan itu naik signifikan dibandingkan penghelatan pilkada 2020 yang kala itu dihitung dari total DPT sebanyak 26.000 dukungan.


    Tak hanya itu, syarat dukungan yang dilampirkan masa pendaftaran empat hari kedepan haruslah berasal minimal dari sembilan kecamatan atau 50 persen dari total 17 kecamatan di Bantul.


    “Bagi bakal calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri, kami meminta untuk mengirimkan surat pemberitahuan dulu agar kami bisa menyiapkan semua sarana prasarana pemberkasan,” kata Joko.


    Pasca pendaftaran, KPU Bantul akan melakukan verifikasi faktual berbasis sensus kepada setiap syarat dukungan mulai 3-16 Juni.


    Joko menegaskan kemunculan calon perseorangan ini penting karena memberi kesempatan bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri di luar jalur parpol. Jika nantinya ada bakal calon perseorangan yang menilai persyaratan sangatlah berat, maka dipersilahkan untuk melakukan judicial review di MK.


    Namun jika dilihat dari proses sepinya minat pendaftar bakal calon Bupati-Wakil Bupati oleh partai-partai politik beberapa waktu lalu. Joko melihat kemunculan calon perseorangan di pilkada serentak 2024 Bantul akan sangat berat.


    Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo menyatakan sejak tahapan pilkada dibuka pada 27 April lalu belum ada satupun bakal calon independen yang mencari informasi ke pihaknya.


    “Dulu sebelum pelaksanaan pilpres/pileg pada 14 Februari, sempat ada yang menanyakan persyaratannya. Namun kami saat itu belum bisa memberikan jawaban karena belum ada keputusan terkait syarat dukungan dari pusat,” ungkapnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close