-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rawan Eksploitasi di Sektor Informal, Prima Sari Ingatkan Penyadaran Peran Perempuan di Sektor Publik Terus Ditingkatkan

    05/02/24, 16:21 WIB Last Updated 2024-02-05T09:21:05Z

    Yogyakarta,Kabar Jogja - Tingginya tingkat kerawanan eksploitasi perempuan yang bekerja pada sektor informal menarik keprihatinan dan perhatian dari Caleg DPR RI Partai Demokrat Prima Sari asal Dapil DIY. Dibutuhkan peningkatkan penyadaran peran perempuan pada berbagai sektor-sektor publik lainnya.


    Melalui rilis, Senin (5/2), Prima Sari menerangkan sektor lapangan pekerjaan di sektor informal masih menjadi pilihan bagi perempuan karena tidak membutuhkan modal besar maupun berpendidikan tinggi.


    "Sektor informal menjadi salah satu pilihan yang digunakan perempuan dalam memperoleh pendapatan untuk mendukunganberekonomian demi mencukupi kebutuhan keluarga," jelasnya.


    Namun bekerja di sektor informal daripada sektor formal, perempuan  memiliki risiko kerja yang tinggi, perlindungan yang minim, dan keuntungan yang tidak menentu.


    Kurangnya perlindungan sosial mempunyai dampak jangka panjang terhadap perempuan. Misalnya, secara global, lebih sedikit perempuan yang menerima pensiun, dan akibatnya, lebih banyak perempuan lanjut usia yang hidup dalam kemiskinan.


    Di DIy, para pekerja di sektor informal memiliki gaji atau upah bersih sebesar  Rp2,1 juta menurut data BPS  2022. Di Sektor informal jasa merupakan bidang usaha yang memberikan upah bersih lebih tinggi dibandingkan dengan kedua sektor lainnya, pertanian dan industri.


    "Di DIY sektor informal berperan penting dalam pembentukan objek wisata maupun dalam mendukung aktivitas pariwisata yang sudah ada sebelumnya," lanjut Prima Sari.


    Meskipun demikian ada sejumlah kerentanan yang harus dihadapi oleh perempuan pekerja informal, seperti halnya bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapatkan dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah yang relatif rendah, ada perbedaan upah antara tenaga kerja laki-laki dan perempuan pada bidang kerja yang sama, maupun rentan beberapa kekerasan di dunia kerja.


    "Ada sejumlah permasalahan yang dihadapi, yakni mereka kebanyakan ditempatkan pada bidang yang tidak memerlukan pendidikan atau keterampilan khusus, ini berpengaruh ke upah. Lalu, tenaga kerja perempuan rawan pelecehan seksual lingkungan kerja," imbuh Prima Sari.


    Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY mengeluarkan sejumlah regulasi guna melindunhi pekerja perempuan informal. 


    Seperti Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga, Perda No 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di DIY maupun Perda No 6 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.


    "Perempuan yang bekerja di sektor informal rentan kepada kekerasan apapun, yang lebih mengerikan dan sering terjadi adalah kekerasan seksual. Jika ada, maka akan kita lindungi dengan Perda No 3 Tahun 2012. Selain itu, sektor informal juga rentan perdagangan perempuan, baik di negara kita sendiri maupun di luar negeri," pungkas Prima Sari. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close