-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direksi GMS klaim aset agunan bank, kuasa hukum pemegang saham datangi Bukopin Yogyakarta untuk Klarifikasi

    19/01/24, 13:47 WIB Last Updated 2024-01-19T06:47:53Z

    Kabar Jogja - Kuasa hukum pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati (GMS) Julius Rutumalessy mendatangi Bank Bukopin Yogyakarta untuk mengklarifikasi atas aset yang diklaim direksi PT GMS dijadikan agunan di bank tersebut.


    "Kami mencoba mengklarifikasinya ke Bank Bukopin Yogyakarta. Hal ini disebabkan status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di Bank Bukopin," kata Julius di Yogyakarta, Rabu.


    Menurut dia, kasus dugaan penipuan investasi hotel dengan modus tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro di PT GMS itu berawal dari ketidaksepahaman antara pihak pemegang saham dengan direksi PT GMS terkait Hotel Top Malioboro yang dijadikan aset tukar guling 24 lembar saham PT GMS oleh Direktur Utamanya SKN.


    Julius mengemukakan kasus bermula saat Direktur Utama PT GMS SKN membeli 24 lembar saham baru di PT GMS. Setiap lembar saham saat itu itu dihargai Rp1,160 miliar.


    Pembelian saham ini, lanjut dia, dibayar oleh SKN dengan 24 bilyet giro (BG) yang ternyata hanya satu yang bisa dicairkan sedangkan sisanya tidak bisa dicairkan.


    "Kemudian SKN melakukan tukar guling asetnya yaitu Hotel Top Malioboro sebagai ganti untuk membayar 23 lembar saham tersebut," kata Julius.


    Ia mengatakan Hotel Top Malioboro ini diklaim oleh SKN sudah menjadi milik PT GMS. Namun, ternyata hingga saat ini Hotel Top Malioboro tidak pernah berstatus menjadi aset PT GMS.


    "Jadi, awalnya Hotel Top Malioboro ini milik PT Muncul Properti Makmur (MPM) di mana pemilik perusahaan ini adalah SKN yang di PT GMS menjabat sebagai Direktur Utama," katanya.


    Menurut dia, aset berupa Hotel Top Malioboro ini dipakai SKN sebagai tukar guling 23 lembar saham di PT GMS. Saat ini Hotel Top Malioboro diklaim SKN sudah menjadi milik PT GMS padahal sebelumnya dilaporkan jika Hotel Top Malioboro ini masih milik PT MPM.


    Menindaklanjuti kesimpangsiuran kepemilikan Hotel Top Malioboro ini, Julius pun mencoba mengklarifikasinya ke Bank Bukopin pada Rabu, 17 Januari 2024. Hal ini disebabkan status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di Bank Bukopin.


    Jadi, ujar dia, pemegang saham merasa perlu mengklarifikasi hal itu dan karena jawaban dari jajaran direksi PT GMS itu selalu berubah-ubah dan tidak pernah ditunjukkan bukti hukum mengenai aset yang bersangkutan.


    "Kami punya dokumen bahwa aset itu (Hotel Top Malioboro) masih milik PT lain dan sedang diagunkan di Bank Bukopin. Oleh karena itu, kami mencoba mengklarifikasinya melalui Bank Bukopin yang berdasarkan data yang kami pegang memegang hak tanggungan atas aset yang bersangkutan," katanya.


    Julius mengatakan klarifikasi ini penting bagi PT GMS. Hasil klarifikasi ini berpengaruh langsung terhadap susunan komposisi kepemilikan saham di PT GMS.


    "Masuk atau tidaknya aset ini tidak hanya mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan tetapi juga berpengaruh terhadap jumlah saham yang dipegang oleh salah satu direksi di PT GMS sekarang," tuturnya.


    Ia mengemukakan pihaknya belum berhasil bertemu dengan pimpinan Bank Bukopin. Oleh karena itu, Julius meminta penjadwalan terkait pertemuannya dengan pimpinan bank tersebut.


    "Kebetulan pimpinan Bank Bukopin sedang keluar. Jadi, mereka minta waktu untuk menjadwalkan kembali. Nanti kami update lagi situasinya seperti apa. Kami minta kepada pihak Bank Bukopin untuk membuka saja masalah status Hotel Top Malioboro. Kan tinggal dijelaskan Hotel Top Malioboro ini aset milik PT GMS atau bukan," katanya.


    Kejanggalan Pengalihan Aset Hotel Top Malioboro

    Terkait tukar guling Hotel Top Malioboro dengan 23 lembar saham PT GMS atas nama SKN ini, Julius telah menemukan dokumen bawah tangannya.


    Dokumen bawah tangan, menurut dia, dibuat oleh Direksi PT GMS saat itu yakni SKN sebagai Direktur Utama, GSS sebagai Direktur Umum, dan Bunardi sebagai Direktur Operasional. Ketiga direksi ini membuat dokumen pengalihan aset.


    Julius menemukan kejanggalan dalam dokumen pengalihan aset Hotel Top Malioboro ini. Kejanggalan itu adalah SKN tidak ikut dalam menandatangani dokumen di bawah tangan itu. Padahal, saat itu SKN merupakan Direktur Utama PT GMS.


    "SKN pada saat itu sampai sekarang masih menjabat sebagai Direktur Utama di PT GMS. SKN saat itu sebagai Direktur Utama, seharusnya dia yang tanda tangan. Namun karena SKN ini akan mengalihkan aset yang masih dikuasai PT MPM maka ditunjuklah GSS dan Bunardi untuk menandatangani atas nama PT GMS," tuturnya.


    "Sementara SKN sendiri yang saat itu adalah Direktur Utama tidak tanda tangan atas nama PT GMS. SKN menandatangani perjanjian atas nama PT MPM atau Muncul Properti Makmur yang merupakan perusahaan milik SKN dan merupakan perusahaan pemilik Hotel Top Malioboro saat itu," ujar Julius.


    Kejanggalan lain, menurut dia, adalah akta notaris terkait pengalihan aset ini tidak pernah ditunjukkan oleh pihak direksi ke pemegang saham PT GMS.


    "Sayangnya pengalihan aset itu tidak pernah ditunjukkan dengan akta notaris yang mana seharusnya itu dilakukan. Belakangan ada klaim melalui media sosial bahwa aset itu (Hotel Top Malioboro) sudah menjadi milik PT GMS. Tujuan kami mendatangi Bank Bukopin untuk mengklarifikasi atau meminta kejelasan," tutur Julius. (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close