Bantul, Kabar Jogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul selama kampanye dialogis mencopot 846 Alat Peraga Kampanye (APK) selama pemantauan tahap pertama. Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) juga telah mengirimkan himbauan kepada 1.108 surat himbauan.
Anggota Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menyatakan angka-angka ini saat kegiatan ekspose pengawasan pemilu 2024, Rabu (27/12) di Bantul.
“Surat-surat himbauan itu dikeluarkan Panwaslucam kepada calon anggota legislatif, partai politik, calon anggota DPD dan KPU sendiri. Himbauan ini didominasi pemberitahuan pelanggaran pemasangan APK,” jelasnya.
Panwaslucam juga menyampaikan dari 17 kecamatan, peserta pemilu yang paling banyak dikirim surat himbauan adalah Sewon sebanyak 118 surat, Pundong (102), Bambanglipuro dan Banguntapan (90) surat. Kemudian tiga terbawah ditempati Kecamatan Pleret (31), Dlingo (28) dan Srandakan (21).
Sedangkan APK yang dicopot karena melanggar peraturan pemasangan berupa gambar Capres-Cawapres 72, partai politik (730) dan calon anggota DPD (44).
“Sebelum kami melakukan pencopotan, kita sudah memberitahukan kepada seluruh tim komunikasi peserta pemilu untuk membenahi atau setidaknya memasang APK sesuai dengan aturan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU terkait pencopotan,” katanya.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho menerangkan pemberitahuan pelanggaran pemasangan APK ini harus disampaikan ke peserta pemilu agar pihaknya tidak dituding tebang pilih.
“Himbauan dan rekomendasikan ini harus kami sampaikan agar tidak muncul ketersinggungan dari peserta pemilu. Kami ingin menegaskan peran dan posisi Bawaslu tidak diwarnai politik,” jelasnya.
Setelah tahap pertama penertiban dilaksanakan di delapan kecamatan, Rifqi menyatakan besok adalah batas akhir pencopotan APK yang melanggar di sembilan kecamatan yaitu di Pleret, Banguntapan, Dlingo, Imogiri, Srandakan, Sanden, Sedayu dan Pajangan.
“Selain APK, kita juga tengah mengamati dugaan ketidak netralitas para pamong desa selama pelaksanaan kampanye. Soal hasil pengamatan, dalam waktu dekat kita akan menyampaikan secara terbuka lewat media,” jelasnya.
Terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari, Bawaslu menyatakan telah membuka lowongan bagi 3.166 Pengawas TPS (PTPS). Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah TPS Bantul sebanyak 3.166 TPS.
Pendaftaran dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024. Persyaratan umum bagi pelamar usia paling rendah 21 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Napza.
Mereka yang lolos PTPS dilantik serentak pada 22 januari 2024. Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. (Tio)