-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengecer Ganja di Yogyakarta

    07/11/23, 08:09 WIB Last Updated 2023-11-07T01:09:59Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Beroperasi sejak Oktober kemarin, dua mahasiswa ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di daerah Depok, Sleman pada Selasa (31/10) lalu. Keduanya diketahui menjadi pengecer ganja.


    Kasat Resnarkoba AKP Polresta Yogyakarta Ardiansyah Rolindo Saputra menerangkan keduanya ditangkap terpisah berdasarkan laporan dari masyarakat.


    “Dua tersangka MFI (22) dan satu lagi berinisial BVJ (19). Di tangan MFI kita mendapatkan barang bukti berupa 18 paket kecil ganja siap edar dan satu paket besar yang belum dibongkar,” jelasnya Senin (6/11).


    Dari pengembangan, polisi kemudian mendapatkan nama BVJ yang saat ditangkap memiliki satu paket ganja siap edar dan kertas rokok.


    Jika digabungkan, barang bukti dari kedua tersangka semuanya memiliki berat 75 gram.


    “MFI ini mendapatkan barangnya dari salah nama yang saat ini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dengan bandar maupun pembeli oleh keduanya dilakukan secara tatap muka,” lanjut AKP Ardiansyah.


    Dengan harga satu paket kecil Rp100 ribu, AKP Ardiansyah menyatakan total nilai keseluruhan barang bukti yang didapatkan dari dua tersangka mencapai kisaran Rp2 juta.


    Kepolisian mensinyalir, keduanya nekat menjadi pengecer ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berkuliah di Yogyakarta.


    AKP Ardiansyah menyatakan keduanya diancam dengan UU nomor 35/2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close