-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gandung Golkar; Putusan MK Sudah Final dan Untuk Semua Orang

    06/11/23, 13:52 WIB Last Updated 2023-11-06T06:52:38Z

    Bantul, Kabar Jogja - Anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta Gandung Pardiman meminta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) Jimmly  Asshiddiqie tidak larut dan terjebak berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius.


    " Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini - opini yang tendensius. Ketua MKMK seharusnya bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Senin ( 6/11).


    Gandung menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.


    “Sepengetahuan kami putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang," terang Gandung.


    Gandung menambahkan putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.


    Menurutnya keputusan yang dikeluarkan MK soal batas umur pencalonan presiden tidak ada hubungannya dengan Gibran Rakabuming Raka.


    “Keputusan itu berlaku  semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kualitas generasi muda," tegas Gandung.


    Selain itu menurut Gandung, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.


    Diterangkan Gandung, menurutnya tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan MKMK dapat membatalkan putusan MK. 

    Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.


    Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara.  Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close