-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengesahan Perda Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja Informal

    24/05/23, 14:20 WIB Last Updated 2023-05-24T07:20:01Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi) mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan.

    Perda tersebut nantinya akan melindungi sejumlah pekerja informal, termasuk didalamnya pekerja rumahan, buruh gendong dan Pembantu Rumah Tangga (PRT).


    “Hampir 60 persen pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pekerja informal. Baik di bidang usaha kecil menengah, industri pabrikan sampai pelaku pariwisata. Sayangnya selama ini mereka dianggap bukan pekerja,” kata Koordinator Jampi, Hikmah Diniah, Rabu (24/5).


    Meski sudah diatur dalam UU Cipta Kerja yang tengah berpolemik. Namun Hikmah menyatakan, sebenarnya dalam UU Cipta Kerja tersebut sudah dibahas mengenai pengaturan, pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja informal.


    Mendampingi para pekerja informal sejak 2011, Jampi mencatat ada beberapa hal khusus yang seharusnya bisa diupayakan pemerintah untuk memberikan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.


    “Pertama tidak adanya kesepakatan kerja tertulis mengenai upah maupun jam kerja bagi pekerja informal. Harus ada perhitungan upah yang pasti kepada pekerja informal yang bisa dikategorikan layak. Layak seperti apa, monggo didiskusikan,” lanjutnya.


    Kedua, para pekerja informal selama ini tidak terjangkau oleh layangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Hikmah menyatakan jika sudah terbit Perda mengenai ketenagakerjaan di DIY, maka proses perlindungan dan memasukkan para pekerja informal ke dalam program pemerintah akan bisa dikawal.


    “Ketiga, kepada masyarakat luas agar terlibat aktif dalam mendukung hak dan perjuangan para pekerja informal,” ungkapnya.


    Untuk mewujudkan target-target itu, Hikmah mengutarakan setiap tahunnya mereka selalu beraudiensi dengan banyak pemangku kepentingan terkait tenaga kerjaan. Termasuk ke DPRD DIY, seperti yang dilakukan hari ini.


    Semua itu untuk memberikan akses kondisi kerja layak yang meliputi kepemilikan BPJS dan fasilitas alat kerja. Kemudian peningkatan ekonomi, peningkatan kemampuan keahlian, dan regulasi untuk pekerja informal.


    Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, menyatakan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan pekerja informal yang rata-rata perempuan ini sangat masuk akal dan banyak hal yang bisa ditindaklanjuti.


    “Kemarin pembahasan rancangan Perda ketenagakerjaan terkendal dengan polemic UU Cipta Kerja,” jelasnya.


    Huda menyatakan dirinya akan meminta Pemda DIY, melalui danah hibah yang berkelanjutan untuk membantu mewujudkan para pekerja informal untuk bisa bergabung dalam program pelayanan kesehatan dan jaminan tenaga kerja milik pemerintah.


    “Satu lagi yang terpenting, saya akan meminta PJ Walikota Yogyakarta untuk membebaskan para buruh gendong khususnya di Pasar Beringharjo dari retribusi toilet,” ucap Huda yang dalam Pemilu tahun depan akan maju ke DPR RI. (Tio)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close