Yogyakarta, Kabar Jogja –Forum Komunikasi Guru se-Daerah Istimewa Yogyakarta memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa (2/5) dengan menggelar gerakan etis di depan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan kecilnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Koordinator I Forum Komunikasi Guru Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Pendidikan Khusus (Diksus), Joko Triyanto menyampaikan gerakan etis peringatan Hardiknas menjadi ajang menyuarakan ekspresi keresahan guru terkait TPP.
Menurutnya, TPP sudah diatur di Pergub Nomor 112 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui lagi dalam Pergub Nomor 121 Tahun 2022.
“Tugas guru itu berat. Selain melaksanakan tugas pokok merencanakan dan dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi terkait dengan tahun kalender pendidikan, juga masih tugas tambahan,” ujarnya.
Tugas tambahan itu berupa pembimbingan termasuk psikologis, konseling, minat bakat kemudian melaksanakan kurikulum terintegrasi. Contoh, integrasi berwawasan adiwiyata, anti korupsi, anti bullying.
“Bahkan di DIY ada satu lagi yaitu wacana pendidikan khas ke-Jogja-an,” kata dia.
Hanya saja, menurut Joko, tugas guru yang berat itu ternyata tidak sebanding dengan kesejahteraan. Pasalnya mereka merasa kurang diperhatikan secara adil.
Joko menyatakan TPP bagi guru terbagi dua kategori. Pertama, bagi PNS guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberi TPP sebesar 50 persen dari bobot satu sebesar Rp1.050.000 atau sekitar Rp500 ribu. Sementara yang belum mendapatkan TPG menerima bobot satu Rp1.050.000.
Implikasinya, ternyata TPP yang diterima guru sangat tidak sebanding dengan beban kerjanya. Sebagai perbandingan, staf Tata Usaha (TU) golongan II berijazah SLTA menerima TPP hingga Rp4 juta dan dapat diterima setiap bulan.
Dia mencontohkan, guru baru angkatan 2018/2019 yang belum mendapatkan TPG itu rata-rata menerima Take Home Pay (THP) sebesar Rp4 juta atau dibawah THP staf TU golongan II bahkan golongan I yang berijazah SD/SMP.
“Gaji staf TU misalnya Rp 2 juta ditambah TPP Rp 2,5 juta, maka di sini kita prihatin karena masih ada sekitar 400-500 guru baru yang belum mendapatkan TPG, maka THP-nya kalah dengan golongan I dan II,“ terangnya.
Kategori kedua, menurut Joko, guru yang belum memperoleh TPG. Dimana sebelumnya, TPG diperoleh dengan proses yang panjang dan sulit namun pencairan tidak diberikan setiap bulan.
Disebutkan, dana TPP merupakan dana negara berasal dari dari optimalisasi anggaran daerah dan efisiensi anggaran daerah tahun berjalan ditambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) daerah setempat. “TPP setiap bulan diterima, sementara kami para guru tidak,” ucapnya.
Melalui gerakan etis kali ini, Joko menyatakan Forum Komunikasi Guru DIY menginginkan adanya rasionalisasi TPP secara keseluruhan dimulai dengan perubahan substansi Pergub DIY. Dengan begitu, kegiatan guru beserta tupoksinya bisa di-TPP-kan, sebagaimana keputusan tenaga kependidikan atau TU. (Tio)