-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengelola Parkir dan Pedagang di Yogyakarta Diminta Tak Aji Mumpung

    17/04/23, 17:09 WIB Last Updated 2023-04-17T10:09:22Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dari Golkar Rani Widayati menyatakan mendukung himbauan maupun langkah yang akan ditempuh jajaran Polresta Yogyakarta dalam menindak parkir maupun pedagang nakal.


    Diprediksi bakal kedatangan 5,9 juta pemudik dan belum ditambah kedatangan wisatawan selama libur lebaran dari 19-24 April. Dipastikan berbagai obyek wisata akan diserbu wisatawan, tidak terkecuali Malioboro yang masih menjadi favorit wisatawan.


    “Saya mendukung apa yang disampaikan Kapolresta kemarin. Jangan ada pengelola parkir swasta dan pedagang yang menaikan harga di luar kewajaran. Saya katakana jangan jadi aji mumpung banyaknya wisatawan yang datang,” kata Rani, Senin (17/4).


    Menurutnya, langkah yang akan dilakukan kepolisian ini untuk menjaga nama baik Yogyakarta.


    “Jangan lagi ada masalah seperti tahun-tahun sebelumnya yang merusak citra Yogyakarta karena ada pedagang yang viral lantaran menetapkan harga yang terlalu tinggi. Wisatawan juga saya minta tanya dulu harga makanan biar ada keterbukaan,” jelasnya.


    Sebelumnya, Pejabat Walikota Yogyakarta, Sumadi memprediksi selama lebaran aka nada 173 ribu kendaraan masuk ke Kota Yogyakarta. Malioboro tetap akan menjadi destinasi favorit wisatawan selama libur lebaran nanti. Sehingga untuk mereduksi kemacetan, diterapkan skema satu pintu ke Malioboro.


    “Malioboro tetap dibuka agar bisa pengunjung menikmatinya. Jam bebas kendaraan malam hari juga kami hentikan sementara mulai H-3 sampai H+3,” jelasnya.


    Kapolresta Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar, pihaknya tak hanya fokus mengurai kemacetan, namun juga kepada pengelola parkir. Pihaknya akan menindak tegas pengelola parkir swasta atau mandiri jika memberlakukan tarif di atas aturan yang berlaku.


    "Pengelola parkir swasta atau mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000," ujarnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close