Yogyakarta, Kabar Jogja - Polisi menangkap BES (24) perempuan asal Sumatera Selatan yang tinggal di Kasihan, Bantul dalam kasus pencurian iPhone X pada 26 Maret. Pelaku selama ini dikenal sebagai Disk Jockey (DJ).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, Rabu (19/4) menuturkan kasus ini bermula saat BES diajak syuting film di Parkiran Ketandan, Malioboro pada 26 Maret lalu.
“Usai mengambil foto bareng-bareng pemain lainnya, korban kemudian meminjam Iphone milik LR dan diberikan kodenya. Namun setelah itu, Iphone seharga diatas Rp7 juta ini tidak dikembalikan ke yang punya,” katanya.
Karena barangnya dibawa atau dimiliki tanpa seizing, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.
BES diamankan di rumah kontrakannya pada 8 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat diamankan Iphone milik LR masih di tangan BES, namun untuk data yang ada sudah dihapus.
Polisi menjerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dari Bantul, Polsek Kasihan memperlihatkan wajah tersangka penganiayaan Sri, pekerja seks komersial yang mendapatkan luka sabetan pisau buah pada leher dan tangan kanannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kasihan pada 18 April.
Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah sepakat untuk berkencan dengan nilai transaksi pembayaran Rp300 ribu.
Tersangka Allan mengaku sengaja menyimpan pisau buah di bawah bantal saat mereka berkencan untuk mengancam korban.
“Saya kecewa karena pelayanannya tidak sesuai harapan. Tidak memuaskan seperti yang dijanjikan saat chattingan,” kata Allan.
Allan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal lima tahun. (Tio)