-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kemplang 265 Juta, Anggota DPRD Bantul Janjikan Lolos CPNS

    03/10/22, 13:44 WIB Last Updated 2022-10-03T06:44:18Z

    Sleman, Kabar Jogja – Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra yang diamankan Jumat (30/9) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata bertindak sebagai calo agar bisa lolos sebagai CPNS di Bantul.  Dari tiga korban, yang salah satunya adalah guru SD-nya, Enggar Suryo Jatmiko (37) alias Miko mendapatkan total uang Rp 265 juta.


    Pada Senin (3/10) Wadir Reskrimum AKBP K. Tri Panungko, tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pada tiga laporan berbeda yang masuk pada 24 Maret tahun ini.


    “Ketika korban masing-masing melaporkan mengalami kerugian senilai Rp150 juta, Rp75 juta dan Rp40 juta. Mereka menyerahkan uang kepada tersangka untuk meloloskan anak-anak mereka menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bantul pada medio 2018 – 2019,” kata Tri Panungko.


    Ketika anak-anak mereka tidak lolos para korban ini kemudian menagih uang mereka kembali kepada tersangka. Namun selama proses komunikasi dan mediasi, Miko ini dikatakan selalu berbelit-belit dan sulit ditemui.


    “Ini oleh pelaporan diartikan pelaku tidak mau mengembalikan uang yang diberikan sebagai syarat sesuai dengan kesepakatan awal. Kami juga menyita barang bukti seperti kuitansi, kartu ujian CPNS Bantul dan bukti penyetoran,” lanjut Tri Panungko.


    Lebih jauh Tri Panungko mengatakan dari tiga korban, ternyata dua orang memiliki kedekatan pribadi dengan korban. Dimana salah satunya merupakan guru SD dari Miko yang berkeinginan menjadi anaknya sebagai PNS di Bantul lewat anak didiknya yang sukses menjadi anggota dewan.


    Satu lainnya masih merupakan kerabat dekat dengan Miko yang tinggal di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon.


    Atas tindakannya ini, polisi menjerat kader terbaik Gerindra Bantul ini dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan masing-masing hukuman maksimal empat tahun penjara.


    Sekjen DPD Gerindra DIY, Dharma Setiawan pihaknya telah mengambil keputusan dengan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum ini ke pribadi Miko. Partai menilai, permasalahan hukum yang menjerat dirinya adalah masalah pribadi, bukan melibatkan partai Gerindra.


    “Sebenarnya isu kasus ini sudah kami dengar berbulan-bulan lalu. Ini kami tindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan DPC Bantul dan pimpinan dewan.  Investigasi juga kami lakukan demi kepentingan partai,” tegas Dharma.


    DPD Gerindra DIY kata Dharma juga sudah melaporkan kasus ini ke Wakil Ketua Bidang Hukum DPP dan nantinya akan diproses melalui mahkamah partai. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close