-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengawalan Tahapan Pemilu, Bawaslu Temukan Pencomotan ASN Oleh Parpol

    25/08/22, 15:54 WIB Last Updated 2022-08-25T08:54:51Z

    Bantul, Kabar Jogja – Usai membuka 'Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang Pemilu Tahun 2024', Kamis (25/8), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Bantul Herlina mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 


    “Di SIPOL kami mendapati ada Parpol di Bantul yang mencantumkan nama ASN dalam kepengurusan kepartaian,” kata Herlina.

     

    Saat dilakukan penelusuran, ketiga nama itu ternyata masih aktif sebagai ASN. Dari konfirmasi yang dilakukan Bawaslu pada nama-nama yang tercantum, Herlina memastikan ketiga nama ini sama sekali tidak tahu adanya pencomotan nama-nama mereka. 


    Atas temuan pelanggaran ini, Herlina mengatakan Bawaslu Bantul telah menyerahkan pelanggaran ditangani Bawaslu RI. Bawaslu pusatlah yang dapat memastikan apakah ketiga ASN itu hanya dicatut atau benar-benar mendaftar sebagai pengurus partai politik.


    Sebagai antisipasi pelanggaran dalam tahapan menuju Pemilu 2024, Harlina melakukan berbagai sosialisasi perundang-undangan yang general seperti UU yang dipakai pada 2019.


    “Dalam sosialisasi hari ini kita mengundang 24 perwakilan Parpol. Meski tidak datang semua, saya positif thinking saja mereka sibuk untuk proses pendataan oleh KPU,” kata Herlina.


    Bawaslu Bantul juga disebut terus melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui pencermatan melalui aplikasi SIPOL. Dengan aplikasi tersebut nantinya pengawas akan bisa melihat secara rinci identitas dan latar belakang para pengurus partai politik.


    "Dengan adanya berbagai upaya pengawasan secara langsung dan tidak langsung itu, harapannya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," katanya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close