-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Meski Berakhir Damai, Guru SMAN I Banguntapan Bisa Kena Sanksi

    10/08/22, 16:59 WIB Last Updated 2022-08-10T09:59:57Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya menyatakan kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN I Banguntapan berakhir damai setelah guru dan orang tua saling memaafkan serta menyelesaikannya secara kekeluargaan.


    Tapi dari sisi investigasi yang dilakukan Satgas bentuk Disdikpora, pihak sekolah telah melanggar kebijakan yang diatur dalam Permendikbud nomor 45/2014 tentang Seragam Sekolah. Kepala Sekolah, dua guru Bimbingan Konseling dan wali kelas dinonaktifkan sampai sanksi diturunkan Badan Kepegawaian Daerah.


    “Fakta yang ditemukan cukup banyak dan tidak bisa disampaikan secara utuh. Salah satunya adalah pelanggaran penjualan seragam oleh pihak sekolah. Ini yang dalam ketentuan tidak diperbolehkan, “kata Didik, Rabu (10/8) siang di kantornya.


    Dalam penjualan paket seragam yang diwajibkan untuk siswi muslim, pihak sekolah menyertakan jilbab sebagai komponen wajib. Hal ini dinilai Ini membuktikan sekolah mendorong semua siswi muslim disarankan memakai jilbab.


    Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang atau pilihan kepada siswi untuk menggunakan atau tidak menggunakan jilbab,” tegas Didik.


    Terkait dengan, dugaan pemaksaan jilbab yang menurut Itjen Kemendikbud tertangkap kamera pengawas. Didik mengatakan pihaknya belum bisa menentukan terjadinya pemaksaan karena tidak adanya suara dalam hasil rekaman.


    Tidak hanya itu, Disdikpora secara langsung juga tidak berani memutuskan karena belum mendengar secara langsung pengakuan dari siswi yang menjadi korban. Karenanya, Disdikpora meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan benar tidaknya terjadi pemaksaan dan sanksi apa yang nanti diberikan.


    “Terkait dengan hukuman disiplin, Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.


    Didik memaparkan kedua belah pihak yaitu sekolah dan orang tua siswa sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan. Disdikpora berharap siswi tersebut tetap melanjutkan pendidikan di SMAN I Banguntapan agar menjadi bukti perbaikan sistem di sekolah tersebut.


    “Namun demikian jika siswa tersebut menghendaki tidak bersekolah di SMAN I Banguntapan dan ingin bersekolah di tempat yang lain atas permintaan sendiri, orang tua, dan psikolog pendamping.  Maka akan memfasilitasi,” ucap Didik.


    Kedepan agar kasus serupa tidak terjadi di seluruh sekolah negeri di DIY. Selain membentuk Satgas penanganan kekerasan lintas sektoral di unit pendidikan dan mengevaluasi seluruh tata tertib yang diberlakukan di sekolah agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.


    Kepala SMAN I Banguntapan Agung Istianto berharap pasca rekonsiliansi dengan keluarga siswi, pihaknya berharap proses belajar mengajar di sekolahnya kembali tenang.


    “Kami sudah berbaikan dengan keluarga. Soal sanksi dari BKD, kami serahkan ke kepala dinas sebagai bapak kami. Karena itu yang terbaik bagi kami. Nyuwun ngapunten, nyuwun ngapunten,” ucap Agung meninggalkan awak media. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close