-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dari Pengedar, Polda DIY Ungkap Jaringan Besar Ganja Sumatera-Jawa

    22/08/22, 14:00 WIB Last Updated 2022-08-22T07:01:02Z


    Sleman, Kabar Jogja – Bermula dari penangkapan pengedar ganja siap pakai di wilayah Sleman, Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan besar pengedar ganja lintas Sumatera-Jawa. Petugas menemukan serta membongkar kebun ganja di Aceh berkapasitas 70 ton ganja.

    Dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (22/8), Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan pengungkapan kasus terbesar dalam 15 tahun terakhir ini berawal dari tersangka AP (31) yang ditangkap pada 18 Juli.

    “Tersangka kami tangkap di daerah Wedomartani, Sleman dengan barang bukti sebanyak 224,4 Gram ganja kering yang baru datang lewat pengiriman titipan jasa,” kata Kombes Bayu.

    HP sendiri mendapatkan barang ilegal ini melalui media sosial yang ditawarkan oleh penjual yang ada di Medan. Ini adalah pengiriman yang keempat kalinya sejak Februari.

    Lewat penyelidikan bersama pengusaha jasa titipan, Tim Opsnal Ditresnarkoba kemudian meluncur Medan. Pada 5 Agustus, petugas menangkap AA (47) dan pada 8 Agustus membekuk ES (36) saat keduanya akan mengirimkan barang lewat jasa titipan di Medan.

    Selain mendapatkan barang bukti ganja kering siap kirim seberat 150,5, petugas mendapatkan nama pemasok utama yaitu US (53) di Binjai Selatan, Binjai dengan barang bukti seberat 610,5 gram.

    Dari keterangan US, Tim Opsnal Ditresnarkoba menelusuri asal ganja dan mendapatkan keterangan adanya ladang ganja di Agusen, Gayo Lues, Aceh. Berjalan kaki selama 7 jam,  tim berhasil mencapai ladang.

    Di ladang seluas 7 hektar, tim mendapati sekitar 70 ribu pohon ganja dengan ketinggian 1,5 sampai 2 meter yang siap panen. Disinyalir, ladang ini milik beberapa orang yang secara berkelompok menanam dan memanen bergantian.

    “Dari ladang ini setiap bulannya pemasok memanen sebanyak 30-50 Kg ganja. Jika asumsi 1 Kg ganja kering dihasilkan dari 10 pohon, maka dari total pohon yang kami musnahkan menghasilkan 70 ton ganja. Ini pengungkapan terbesar,” lanjutnya.

    Barang bukti dibakar di lokasi serta gubuk peristirahatan. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk disangkakan pasal 14 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyatakan mengungkapkan ini merupakan keseriusan kepolisian memberantas pengedaran narkotika yang di DIY membidik konsumen dari kalangan mahasiswa dan pelajar. (Tio)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close