-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Siswa Penyandang Disabilitas Bisa Diterima Di Setiap Rombel

    13/06/22, 18:26 WIB Last Updated 2022-06-13T11:26:10Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardaya memastikan setiap rombongan belajar (Rombel) di setiap SMA/SMK diperbolehkan menerima dua siswa penyandang disabilitas.


    “Ini untuk mewujudkan sekolah inklusivitas yang proses seleksinya berdasarkan surat keterangan dari psikiater tentang kemampuan berkomunikasi dan mengikuti pelajaran di sekolah regular,” jelasnya.


    Calon siswa dengan disabilitas juga harus memenuhi beberapa syarat seperti tidak memiliki hambatan komunikasi, perilaku, intelektual, dan emosional.


    Seperti penyandang tuna daksa tidak ada masalah pada perilaku, komunikasi tidak ada masalah dari sisi mental juga tidak ada masalah kita dorong untuk sekolah di reguler.


    Sebagai antisipasi terjadinya perundungan bagi anak-anak disabilitas Disdikpora memberikan keleluasaan tiap sekolah mewujudkan sekolah ramah anak.


    "Sekolah inklusif sendiri menguntungkan bagi semua pihak, misalnya bagi anak-anak bisa membangun empati, dengan kedekatan bersama anak disabilitas. Keuntungan bagi anak disabilitas bisa merasa diterima di lingkungan sekolah reguler," katanya.


    Bagi sekolah yang menerima anak difabel atau berkebutuhan khusus Didik meminta untuk segera melapor, dan dinas akan mengirim guru pendamping khusus untuk konsultasi bagaimana program yang harus dilakukan.


    Mulai hari ini sampai Kamis (16/6), Didik menyatakan pihaknya sudah memulai tahapan verifikasi persyaratan berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri.


    Meskipun pendaftaran online akan dibuka pada 27-29 Juni, Didik menyatakan mulai hari ini sampai Kamis (16/6/2022), pihaknya akan melakukan berbagai verifikasi persyaratan yang diwajibkan dalam mendaftar di satu dari empat zonasi.


    Verifikasi pertama jalur afirmasi dimana Disdikpora akan mencari pembuktian bahwa calon siswa yang mendaftar termasuk dalam keluarga penerima bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


    “Kemudian verifikasi pada siswa yang memiliki prestasi juga kita lakukan untuk penambahan nilai. Nilai ini didapatkan dari penggabungan nilai Assessment Standar Pendidikan Daerah (ASPD) ditambah nilai rapor semester 1-5, ditambah nilai akreditasi sekolah sebanyak 5 persen. Siswa jalur ini bebas memilih sekolah,” lanjutnya.


    Tahap verifikasi terakhir adalah pada administrasi kependudukan, dimana disyaratkan calon siswa paling lambat pada 30 Juni 2021 sudah terdaftar sebagai warga Daerah Istimewa Yogyakarta.


    “Yang istimewa pada tahun ini, bagi siswa yang rumahnya paling jauh berjarak 300 meter dari sekolah mendapatkan prioritas diterima. Ini untuk mengakomodir anak yang tinggal dekat dan berminat untuk sekolah di sana,” terang Didik.


    Sedangkan pada tahapan pelaksanaan ASPD bagi siswa luar DIY maupun yang belum mengikutinya, Disdikpora telah menyiapkan sejumlah sekolah yang bisa digunakan 1.149 siswa mulai hari ini.


    “Pendaftaran online dan pemilihan sekolah kita laksanakan 27-29 Juni dan pengumuman pada Jumat, 1 Juli nanti,” tutupnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close