-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penerimaan Pajak Bisa Didongkrak lewat Voucher Cashback

    16/05/21, 15:18 WIB Last Updated 2021-05-16T08:18:26Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Pandemi covid-19 yang berkepanjangan membuat capaian penerimaan pajak diprediksi akan meleset dari target seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020, penerimaan pajak hanya 89,25%. 


    Dirut Djuragan Kreatif Indonesia Syarif Hidayat menilai perlu ada terobosan dari Direktorat Jendral Pajak dalam menghimpun pajak dari para wajib pajak di masa pandemi. Tidak tercapainya penerimaan pajak oleh negara, kata Syarif Hidayat, disebabkan beberapa hal antara lain pandemi covid-19 dan menurunnya kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak. 


    Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, usul dia, bisa dilakukan lewat cashback voucher bagi wajib pajak."Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi wajib pajak)," kata dia, Jumat (14/5).Caranya, ketika wajib pajak membayar, mereka akan langsung mendapat cashback berupa voucher yang diberikan oleh Dirjen Pajak. 


    Voucher itu berasal dari wajib pajak yang lain, bukan dari uang negara.Misalnya, wajib pajak pengusaha properti bisa mendapat voucher dari pengusaha bahan bangunan atau distributor besi. 


    Alhasil, ketika pengusaha properti hendak membangun akan menggunakan voucher tersebut sehingga pengeluarannya bisa lebih hemat. 


    Ketika itu diadopsi ke seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia, ia yakin para wajib pajak akan senang membayar pajak. Di sisi lain, pelaku UKM yang memberi voucher juga akan senang karena mereka dibantu promosi oleh Dirjen Pajak."Dirjen Pajak yang selama ini dilihat menakutkan dan membebani, (lewat cash back voucher) bisa menjadi teman yang menguntungkan bagi wajib pajak," ujarnya. 


    Wajib pajak bisa mendapat banyak cash back dari gotong-royong para pelaku UKM kepada sesama wajib pajak yang lain. Pria yang akrab disapa Dayat ini menyampaikan Djuragan Voucher selama ini mempunyai visi meningkatkan usaha UKM dengan strategi gotong royong  berbasis voucher. UKM yang telah bergabung di Djuragan Voucher berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari properti, hospitaliti, busana, pusat kebugaran, hingga kuliner. 


    Diperpanjang 


    Dayat juga menambahkan, program voucher gratis dari Djuragan Voucher bagi pembayar zakat diperpanjang hingga 29 Mei 2021. Pembayar zakat harus mengikuti persyaratan yang ditentukan, yaitu mengunggah kuitansi zakat yang diperoleh dari masjid ke Instagram. Setelah itu, pembayar zakat tinggal menandai unggahan tersebut ke akun Djuragan Voucher.Setelah itu, pembayar zakat juga harus mengirim foto kuitansi ke nomer admin Djuragan Voucher. 


    Setelah foto dikirim ke admin, admin akan mengirimkan kode voucher (cashback) ke pembayar zakat tersebut.Progam ini diperpanjang agar semakin banyak pembayar zakat yang dapat mengakses voucher gratis dari Djuragan Voucher. 


    Voucher-voucher yang ada di Djuragan Voucher bisa diakses di djuraganvoucher.com atau aplikasi Djuragan Voucher.Dengan semakin banyaknya skema potongan harga (voucher), lanjut Dayat, daya beli masyarakat tentunya akan meningkat. Harapannya, pertumbuhan ekonomi secara nasional juga akan membaik.(rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close