-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hasil Evaluasi PPKM Mikro di Jogja Tunjukan Dampak Signifikan

    04/03/21, 19:49 WIB Last Updated 2021-03-04T12:49:04Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan hasil yang cukup baik.


    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pada evaluasi PPKM Mikro 2 di DIY, tingkat keterisian bed di RS rujukan COVID-19 berada di bawah 50 persen, yaitu 39,42 persen.


    “Sementara, persentase Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona hijau ada di angka 95,17% dari total keseluruhan RT di DIY serta tidak ada RT yang masuk zona merah,” katanya di kompleks Kepatihan kantor Pemda DIY, Kamis (4/3).


    Sultan mengatakan, angka kematian pasien COVID-19 di DIY sebesar 2,44 persen masih berada di bawah rata-rata nasional yaitu sebesar 2,73 persen. 


    Adapun untuk jumlah bed yang tersedia di RS rujukan COVID-19 bertambah menjadi 1.101 bed. Sedangkan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 DIY juga mengalami peningkatan dengan persentase sebesar 75,60 persen. Meski demikian, angka ini masih berada di bawah persentase kesembuhan nasional 84,75 persen.


    Sultan mengatakan, penerapan PPKM Mikro di DIY  diharapkan dapat membawa dampak yang cukup signifikan pada penurunan jumlah pasien suspek COVID-19. “Harapan saya, semakin menurun kurvanya,” ucapnya.


    Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan, terdapat 3 provinsi lain di luar Jawa-Bali yang ditunjuk pusat untuk menerapkan PPKM Mikro.


    “Tiga provinsi anggota baru yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Karena anggota baru, banyak diberikan petunjuk bagaimana pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa-Bali,” jelasnya.


    Tri Saktiyana mengatakan, pemerintah pusat juga berencana untuk memperpanjang durasi PPKM Mikro mulai 9 Maret 2021.


    “Untuk ukuran-ukuran PPKM Mikro selanjutnya 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang tidak ada bedanya dengan PPKM Mikro yang sebelumnya,” ucapnya.(dho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close