-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UMK di Kota Yogya Naik 65 Ribu

    18/11/20, 18:23 WIB Last Updated 2020-11-18T11:24:09Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Menindaklanjuti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.765.000 yang ditetapkan beberapa waktu lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (18/11) siang di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

    Berdasar hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Walikota Bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.

    UMK untuk Kota Yogyakarta naik Rp65.531. Yakni sebesar Rp2.004.000 pada 2020 menjadi Rp2.069.530 pada 2021. Kabupaten Sleman dari yang sebelumnya Rp1.846.000 menjadi Rp1.903.500 pada 2021. Sedangkan Bantul, Rp1.790.500 menjadi Rp1.842.460.

    Untuk Kulon Progo, sebelumnya Rp1.750.500 menjadi Rp1.805.000. Sementara, Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000 menjadi 1.770.000.

    Wilayah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81%. Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531. Meski demikian, angka persentase kenaikan UMK di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi dari Kabupaten Gunungkidul.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo. Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Ngarsa Dalem.

    Di satu sisi, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. “Kabupaten/Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” jelas Sekda DIY.

    Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Ngarsa Dalem selain UMK Kabupaten/Kota adalah pertumbuhan ekonomi. “Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus. Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang, syukur kalau misalnya bisa surplus,” jelas Sultan.(rls)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close