-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Jalani Tes Kesehatan

    09/09/20, 12:21 WIB Last Updated 2020-09-09T05:21:52Z

    Gunungkidul, Kabar Jogja – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul melakukan tes kesehatan pada Rabu (9/9) dan Kamis (10/9). Sebagai salah satu tahapan pencalonan dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2020 ini.


    Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. “Dijadwalkan selama dua hari ini,” katanya, Rabu (9/9).


    Ruslan mengatakan, seiring dengan kesehatan dilakukan pula pemeriksaan keabsahan berkas-berkas para bakal calon yang sebelumnya telah diserahkan saat pendaftaran pada Jumat (4/9) sampai Minggu (6/9) lalu.


    “23 September dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut dan pengumuman pada hari selanjutnya. Tanggal 26 September sampai 5 Desember masa kampanye,” katanya.


    Bakal pasangan calon yang telah menyerahkan berkas dan dianggap telah lengkap tersebut di antaranya rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisna Wibawa - Mahmud Ardi Widanto yang diusung oleh  koalisi PAN, PKS, Demokrat, Gerindra, dan PPP.


    Kemudian, Immawan Wahyudi - Martanty Soenar Dewi diusung oleh Nasdem. Lalu ada Bambang Wisnu dan Bunyamin Sudarmadi yang diusung PDIP. Selanjutnya, Sunaryanta - Heri Susanto diusung oleh Golkar dan PKB.


    Ruslan Hani mengatakan, semua jenis kampanye sebagaimana saat Pilkada normal bisa dilakukan oleh pasangan calon. Hanya ada batasan-batasan supaya bisa tetap menjalankan protokol Covid-19.


    “Batasan itu seperti rapat umum maksimal seratus orang. Kemudian pertemuan tatap muka maksimal 50 orang. Sudah ada ketentuannya melalui peraturan KPU nomor 10 tahun 2020,” katanya.


    Ruskan Hani berkata, pada Pilkada 2020 ini aturannya juga masih sama seperti sebelumnya dalam menentukan siapa yang menang ketika selisih suara yang didapat hampir sama antar pasangan calon. Yakni dihitung sebarannya yang lebih merata.


    “Bahkan kalau suara terbanyak draw, ketentuan penghitungan berdasar yang menang sebarannya. Misal tersebar di berapa kecamatan, yang banyak. Kalau masih sama, berapa desa yang paling banyak. Yang lebih merata, siap. Jadi tidak sampai dua kali putaran,” pungkasnya.(dho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close