-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pakar Sebut Karantina Wilayah Perlu di Zona Merah Covid-19

    31/03/20, 11:16 WIB Last Updated 2020-03-31T04:16:23Z


     Yogyakarta - Social distancing menjadi salah satu upaya yang diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

    Meski pembatasan aktivitas di tempat umum yang telah diterapkan selama dua minggu terakhir dirasa bermanfaat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang terdampak, menurut Koordinator tim respons COVID-19 UGM, Riris Andono Ahmad karantina wilayah perlu diterapkan di daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

    “Moderate social distancing saat ini masih penting untuk dilakukan di banyak tempat di Indonesia, kecuali yang sudah zona merah. Di wilayah tersebut, karantina wilayah bisa dicoba untuk dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulis Selasa (31/3).

    Riris memaparkan, ada dua jenis social distancing, yaitu moderate social distancing berupa penutupan sejumlah fasilitas umum dan melakukan aktivitas di rumah, dan maximum social distancing atau karantina wilayah. Pada kondisi karantina wilayah, hanya mobilitas logistik yang diperbolehkan.

    “Ini penting, karena seperti yang kita ketahui fokus kita adalah mencoba menurunkan puncak outbreak atau flattening the curve,” imbuhnya.

    Dalam jumpa pers yang berlangsung secara daring, Senin (30/3), ia memaparkan beberapa skenario penyebaran Covid-19 beserta beragam skenario intervensi. Tanpa adanya intevensi, durasi outbreak di suatu wilayah pandemi diperkirakan mencapai 32 hari, dengan puncaknya terjadi pada hari ke-14.

    Jika moderate social distancing diterapkan sejak awal kemunculan outbreak, dampak yang ditimbulkan sebenarnya bisa cukup besar dan mampu menurunkan kurva secara signifikan. Dengan asumsi kapasitas deteksi sebesar 5%, skenario yang ia tampilkan menunjukkan bahwa reduksi kasus bisa mencapai 70%, meski dengan durasi outbreak yang lebih lama dan puncak outbreak baru terjadi pada hari ke-16.

    “Kami mencoba memodelkan, kalau ada intervensi yang paling memungkinkan adalah social distancing. Di Indonesia sendiri, sejak kemunculan kasus pertama hingga muncul kebijakan social distancing ada delay sekitar 2 minggu,” paparnya.

    Keterlambatan penerapan social distance, terangnya, memang bisa mereduksi kasus, namun jumlahnya relatif kecil yaitu sekitar 18%, dengan durasi outbreak selama 50 hari.

    Di samping merekomendasikan penerapan kebijakan maximum social distancing atau karantina wilayah di daerah zona merah, pemerintah menurutnya juga perlu meningkatkan kapasitas skrining dan diagnosis minimal 10 kali lebih besar dari yang tersedia saat ini, serta meningkatkan kapasitas layanan kesehatan.

    Dengan penerapan karantina wilayah dan kapasitas deteksi sebesar 50%, reduksi kasus bisa mencapai 77% dengan durasi outbreak selama 22 hari.

    Peningkatan layanan ini di antaranya meliputi pembangunan fasilitas isolasi atau karantina non rumah sakit untuk memisahkan pasien yang tidak membutuhkan perawatan.

    “Sebagian kasus tidak perlu layanan di rumah sakit, tapi harus diisolasi agar tidak menularkan. Perlu ada tempat karantina untuk memisahkan mereka dari masyarakat umum,” ungkapnya.

    Selain itu, diperlukan juga peningkatan kapasitas rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien yang memerlukan perawatan intensif, dan memastikan kecukupan alat pelindung diri bagi tenaga medis.

    “Ini yang paling urgen. Seperti yang kita tahu saat ini banyak isu terkait keterbatasan APD bagi para petugas medis,” ungkapnya.(dho/sip)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close