-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Kasus Pencabulan di Sleman Terungkap, Salah Satunya Guru Ngaji Cabuli Muridnya

    04/05/23, 17:16 WIB Last Updated 2023-05-04T10:16:50Z

    Sleman, Kabar Jogja – Polresta Sleman mengungkap dua kasus pencabulan. Satu kasus melibatkan guru ngaji dengan korban sebanyak 12 orang dimana salah satunya disetubuhi. Sedangkan kasus lainnya, adalah penipuan lowongan kerja dengan korban dipaksa berhubungan badan.


    Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto, Kamis (4/5), mengatakan untuk guru ngaji yang mencabuli 12 muridnya terjadi di Kecamatan Gamping.


    “Dari penyelidikan, terdapat 12 korban yang semuanya anak-anak dan satu diantaranya disetubuhi oleh CSM (53) pria warga Gamping. Korban disetubuhi dari 2016 sampai dengan September 2022,” jelasnya.


    Sebelumnya, pendamping hukum korban Petrus Iwan Setyawan menjabarkan para korban rata-rata berusia 11 tahun. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi.


    “Modus pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti indigo berbahaya sehingga perlu terapi. Karena masih anak-anak, iya-iya saja," kata Iwan yang menjabat Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).


    Sementara kasus kedua polisi menetapkan FAS (34) pria dari Wates, Kulonprogo dengan korban seorang wanita yang masih berusia 18 tahun. FAS sendiri menggunakan modus membuka lowongan pekerja bagi perempuan yang ingin melayani para lelaki.


    “Menggunakan nama palsu wanita, pelaku dan korban berkenalan sejak November 2022. FAS menjelaskan pekerjaan yaitu menemani laki-laki atau prostitusi,” jelasnya.


    Korban kemudian dijemput sendiri oleh FAS yang mengaku sebagai orang suruhan. Pelaku lantas mengajak korban ke hotel dan mengajak berhubungan badan. Pelaku sengaja merekam dan menjadikan senjata agar bisa mengulangi perbuatannya ke korban.


    “Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Pelaku dan korban melakukan hubungan badan dengan anak sebanyak lebih dari 10 kali lebih,” terang AKP Eko Hariyanto.


    Polisi menjerat kedua pelaku pencabulan ini dengan pasal 81 dan 82 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close