-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gegera Musik, Tiga Perantau Asal Bengkulu Berurusan Dengan Polisi

    07/10/22, 13:50 WIB Last Updated 2022-10-07T06:50:29Z

    Sleman, Kabar Jogja – Tidak terima tetangga kosnya mengecilkan suara pemutar musiknya, tiga perantau asal Bengkulu yang kost di kawasan Benteng, Desa Tridadi, Sleman harus berurusan dengan Polresta Sleman. Mereka ditangkap karena melakukan penganiayaan pada lima orang.


    KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda Muh Safiudin pada Jumat (7/10) menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 26 September tengah malam. Tiga pelaku yaitu AN (27), LS (31) dan HY (27) yang kesemuanya beralamatkan di Bengkulu.


    “Kejadian ini bermula saat tetangga kos mereka IY kedatangan empat rekannya. Saat itu di kamar salah satu pelaku terdengar musik yang diputar dengan suara keras. IY kemudian menegur dan meminta suara musik sedikit dikecilkan,” kata Safiudin.


    Teguran dari IY kemudian dijawab salah satu pelaku ‘Kecilin Sendiri’ yang kemudian diikuti rekan IY mengecilkan suara. Tidak terima dengan tindakan ini, ketiga pelaku dan lima korban kemudian berselisih paham hingga cekcok mengarah ke adu jotos.


    Ditengah perkelahian itu, AN kemudian masuk ke kamar dan mengambil pisau dapur sepanjang 20 Cm dan menyerahkan ke HY yang kemudian menyerang korban.


    Akibat serangan dengan senjata tajam, korban LS (43) mengalami luka tusuk pada pinggang, DP (28) mengalami luka tusuk pada lengan, korban RPP (27) mengalami luka memar di wajah, korban DAM (25) mengalami sakit nyeri pada dada, dan LI (27) alami luka tusuk di perut.


    “Atas kejadian ini, polisi kemudian menangkap pelaku AN dan LS di tempat kejadian perkara pada 28 September. Sedangkan HY yang melarikan diri baru kita tangkap 4 Oktober di Godean,” jelas Safiudin.


    Atas tindakan mereka, polisi menjerat ketiga pelaku dengan para 170 dan 150 KUHP dengan tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close