-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Luar Daerah Bisa Ikut PPDB Kota Yogyakarta, Asalkan

    13/06/22, 18:23 WIB Last Updated 2022-06-13T11:23:35Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Hari pertama tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMPN, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan terbaru. Siswa luar daerah bisa ikut mendaftar asalkan dengan syarat ikut Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD).

     

    Hal ini disampaikan Penilik Madya Disdikpora Rochmat, Senin (13/6) di Balai Kota. Dalam kebijakan ini, calon siswa luar daerah yang melaksanakan ASPD di Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta diperkenankan mendaftar pada jalur zonasi mutu.

     

    “Ini kebijakan baru yang belum disiapkan di awal, karena perkembangannya yang begitu cepat, yaitu berkaitan ASPD (untuk siswa) luar DIY," katanya.

     

    Calon siswa yang mengikuti ASPD diberi kesempatan mengajukan pendaftaran pada 17-20 Juni dan seleksi pemilihan sekolah pada 20-22 Juni. Jadwal yang sama juga berlaku bagi PPDB SMP negeri di empat Kabupaten dan satu Kota.

     

    Sebelumnya, di PPDB tahun ini jalur prestasi sendiri masuk dalam jalur zonasi yang oleh dinas samakan dengan jalur wilayah, namun dengan presentasi penerimaan siswa berbeda. Pada zonasi jalur mutu, Disdikpora memberikan kuota sebesar 44 persen sedangkan pada zonasi wilayah diberikan kuota sebanyak 15 persen.

     

    Angka zonasi wilayah ini menurun dibandingkan tahun lalu sebesar 20 persen. Ini sebagai upaya pemerataan siswa di sekolah yang ada di sisi selatan utara dan selatan Kota Yogyakarta. 


    Angka 15 persen ini diambilkan dari total 3.466 siswa baru yang diterima.  Sebanyak 520 akan diambil dengan mengubah  panjang radius sekolah-sekolah di sisi  selatan dan mengurangi radius jarak sisi utara. 

     

    Dari 16 SMPN yang ada di Kota Yogyakarta, sebelas sekolah terletak di sisi utara yang dipisahkan oleh jalan Kusumanegara dan lima sekolah di sisi selatan. PPDB online resmi dibuka 10-13 Juni 2022 dengan ketentuan setiap siswa bisa mendaftar di dua atau tiga sekolah sekaligus.

     

    “Di hari pertama ini, banyak orang tua yang belum memahami mengenai persyaratan domisili. Di aturan disyaratkan domisili KK Kota Yogyakarta paling lambat pada 1 Juli 2021. Meski sudah menjadi warga Kota Yogyakarta per September atau Oktober tahun kemarin, mereka masih kita anggap warga luar daerah,” tutup Rochmat.


    Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menemukan dugaan modus memanfaatkan status "famili lain" pada kartu keluarga (KK) untuk mempermudah calon siswa luar kota diterima.


    “Dari empat sekolah, pada jalur zonasi wilayah ditemukan status famili lain di berkas pendaftaran  calon peserta didik baru. Jumlahnya semakin banyak di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Ini hampir setiap tahun kami temukan,” jelasnya.


    Kasus ‘nunut’  KK yang ditemukan setiap tahun ini merugikan calon siswa yang betul-betul merupakan warga Kota Yogyakarta karena harus tersingkir dengan alasan dekat jarak antara rumah dengan tempat tinggal.


    Kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Forpi meminta diberikan instruksi kepada Ketua RT/Ketua RW memastikan nama yang tercantum dalam KK atau C1 benar merupakan warganya atau bukan. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close