-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Politisi PKS Sukamta Khawatir Timbulkan Perpecahan

    24/01/21, 16:30 WIB Last Updated 2021-01-24T09:31:47Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 membuat khawatir banyak pihak. Salah satu poin dari perpres yang ditetapkan 6 Januari 2021 tersebut yang kontradiktif bahkan bisa membahayakan, menjadikan bangsa ini terpecah belah.

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang semestinya tidak ada toleransi terhadap kegiatan terorisme.

    “Program ini di-endorse oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kita paham dan sangat mendukung semua program pemberantasan terorisme sampai ke akar-akarnya,” katanya saat berbincang dengan media di warung Sate Klatak Kang Ipan depan RSUD Wirosaban Yogyakarta pada Sabtu (23/1).

    Dari sekitar 130-an rancangan rencana aksi, dirinya memberikan satu catatan yakni klausul yang mendorong masyarakat membuat laporan ke polisi apabila melihat adanya orang-orang yang dianggap ekstremis yang bisa menjurus ke terorisme. “Dari seluruh rancangan itu saya tidak akan soroti 100 persen, tetapi catatan yang terkait dengan ajakan masyarakat ini yang saya kira tidak tepat,” katanya.

    Menurut Sukamta, di dalam perpres itu tidak diperjelas apa sebenarnya ekstremisme berbasis kekerasan. Begitu pula pada lampiran kedua, tidak disertai parameter maupun ukuran-ukurannya.  Tidak hanya membuat masyarakat terbelah, pepres itu jika ditarik pada level masyarakat paling bawah hampir pasti praktiknya akan sangat merepotkan banyak pihak.

    “Di satu RT misalnya, kalau kita rapat RT pasti ada orang yang slow banget. Tapi ada juga yang ngeyel banget. Super ngeyel. Kalau Pak RT ngomong apa saja pasti dikritik. Nah, orang seperti ini apakah masuk ekstremis. Menjengkelkan memang iya tetapi apakah menjengkelkan itu kemudian dianggap ekstremis dan dilaporkan ke polisi. Apa parameter dan buktinya?,” katanya.

    Menurutnya, inilah pentingnya definisi secara jelas dan terperinci supaya masyarakat tidak terdorong saling berpecah belah. Dirinya khawatir, perpres itu di tangan masyarakat bisa dijadikan semacam senjata, dalam tanda kutip, untuk saling menjatuhkan sesama warga hanya gara-gara masalah sepele bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan ekstremisme.

    “Kenapa? Karena anjuran ini (berlaku) di seluruh Indonesia. Saya membayangkan misalnya nanti kalau masyarakat mengetahui tentang ini, ini kayak memberi ruang kepada masyarakat melaporkan ke polisi orang-orang yang membuat jengkel, mangkel dan wong sing sangat ngeyelan di kampung. Masyarakat nggak mau tahu parameternya apakah ekstremis atau tidak. Pokoke laporkan karena ada Perpres 7/2021, nanti ben disidik polisi,” ucapnya.

    Sukamta juga mengatakan di dalam peraturan itu ada ketentuan polisi begitu mendapat laporan punya kewajiban menyidik dan melakukan pemanggilan. Mungkin karena banyaknya warga yang dipanggil prosesnya bisa berlarut-larut. “Dipanggil jam 10.00 diperiksa jam 12 malam. Capek nggak. Nggak peduli ini ekstremis atau nggak disidik saja kan sudah ada laporan. Kalau ini berjalan di seluruh Indonesia saya membayangkan masyarakat kita punya potensi diadu domba dan terbelah,” ujarnya prihatin.

    Mantan anggota DPRD DIY ini berharap pemerintah meninjau bab rancangan terkait dengan pelibatan masyarakat. Ini dimaksudkan agar jangan sampai aturan yang awalnya untuk pemberantasan teorisme berdasarkan undang-undang adalah wewenang dan tugas BNPT dan polisi Densus 88, kemudian melibatkan masyarakat.

    “Ini kayak sosialisasi konflik ke akar rumput. Nah, kalau itu terjadi, dalam waktu setahun dua tahun masyarakat NKRI bisa terbelah menjadi dua atau banyak. Jadi, pakailah cara-cara yang konstruktif jangan negatif. Maka saya sangat mengkritisi rancangan aksi ini khususnya bab terkait pelibatan masyarakat untuk melaporkan. Untuk yang lain-lain mulai dari pemberdayaan masyarakat supaya ekonominya maju sehingga nggak gampang dibujuk teroris, itu sangat bagus,” ucapnya.(dho)  
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close